Sukses

Kementerian PUPR Salurkan KPR Subsidi Rp 868 Miliar hingga 1 Maret 2019

Target penyaluran KPR FLPP sebanyak 67.000 unit senilai Rp 7,1 triliun berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp 5,2 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) telah menyalurkan KPR Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp 868 miliar hingga 1 Maret 2019.

Penyaluran subsidi tersebut bagi 9.115 unit rumah. Hingga akhir 2019 ditargetkan Rp 7,1 trilun bagi sekitar 67 ribu unit rumah.  

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Budi Hartono mengatakan, selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah juga terus mengawasi kepatuhan penghunian rumah subsidi yang telah dibeli oleh masyarakat. 

Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan hanya sekadar investasi. 

"Kita lakukan pemantauan rutin. Pada tahap pertama saat verifikasi penagihan bank kita evaluasi melalui database yang ada, kemudian sesuai ketentuan satu tahun setelah akad KPR kita harus evaluasi monitor langsung ke lapangan. Apakah rumah tersebut ditempati, atau justru disewakan kembali," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3/2019).

Budi menambahkan, dari hasil evaluasi monitoring ke lapangan tersebut diinformasikan ke bank penyalur untuk menegur nasabahnya yang tidak menempati rumah subsidi. 

"Kita tegur hingga dua kali peringatan, jika tidak direspons juga kita minta agar bank menarik bantuan subsidi perumahan tersebut. Untuk selanjutnya nasabah tersebut akan diminta untuk melunasi dengan cicilan komersial," ujar dia. 

Budi menuturkan, target penyaluran KPR FLPP  sebanyak 67.000 unit senilai Rp 7,1 triliun yang berasal dari DIPA 2019 sebesar Rp 5,2 triliun dan target pengembalian pokok Rp 1,9 triliun pada 2019. 

Sementara untuk realisasi penyaluran dana FLPP tahun 2010 hingga 1 Maret 2019, telah mencapai Rp 37,68 triliun untuk 586.882 unit rumah.

Kelompok penerima manfaat KPR FLPP dari 2010 terbagi atas 73,72 persen pegawai swasta; 12,85 persen Pegawai Negeri Sipil; 7,72 persen Wiraswasta; 3,98 persen TNI/Polri; dan lainnya 1,73 persen.

Budi menyampaikan untuk penyaluran FLPP dilakukan PPDPP melalui bank pelaksana. Tahun 2018 lalu jumlah bank pelaksana sebanyak 40 bank terdiri dari 10 bank nasional dan 30 bank pembangunan daerah (BPD).

Sementara untuk 2019, Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 bank pelaksana untuk penyaluran dana KPR FLPP sudah diteken pada Desember 2018. Adapun bank itu terdiri dari empat bank umum nasional, dua bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, serta enam bank pembangunan daerah syariah.

Bank pelaksana yang menandatangani PKO tersebut adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP Kementerian PUPR dengan capaian realisasi penyaluran FLPP  2018 minimal 100 unit dan capaian target tahun 2018 terhadap Addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketentuan bagi bank pelaksana yang tak penuhi kriteria

Untuk bank pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan assessment pada periode Januari-Maret 2019.

"Assessment bertujuan untuk mengetahui kemampuan internal bank penyalur baik dari segi  SDM, Teknologi Informasi, dan SOP. Kemudian juga kapasitas eksternalnya seperti cakupan kerja sama dengan pengembang, dan kemampuan pemasaran,” tutur dia.

"Hasilnya sudah terdapat penambahan dua bank penyalur yang lulus penilaian dan sudah PKO pada minggu lalu, yakni Bank Arta Graha dan Bank NTB Syariah. Selanjutnya masih ada 5 bank yang diberi kesempatan hingga Maret 2019 ini untuk mengikuti assessment," Budi menambahkan. 

Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP yang bertanggungjawab langsung kepada menteri PUPR melalui koordinasi dengan Ditjen Pembiayaan Perumahan. 

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.  

Melalui KPR FLPP, MBR menikmati uang muka terjangkau, bunga tetap lima persen selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi asuransi. 

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.