Sukses

BKPM Bakal Lengkapi Sistem OSS dengan Bahasa Inggris

BKPM terus berkomitmen menyempurnakan program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berkomitmen menyempurnakan program online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu. 

Dalam menggaet investor asing, aplikasi sistem OSS ini juga akan dikembangkan dengan beberapa pilihan bahasa.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot mengatakan, untuk saat ini memang baru terdapat pilihan bahasa Indonesia saja dalam aplikasi OSS. Sebab, pengelolaan sistem OSS ini baru diterima BKPM pada awal tahun, yang sebelumnya dikelola oleh Kemenko Perekonomian. 

"OSS ini sistem baru dikembangkan oleh pemerintah, yang tadinya kan kita juga merencanakan akan ada berapa bahasa. Untuk penyempurnaan ke depan untuk beberapa bahasa termasuk bahasa Inggris itu nanti disiapkan," kata dia saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Yuliot mengatakan, Kemenko Perekonomian sendiri menyerahkan semuanya kepada BKPM untuk tindak lanjut penyempurnaan dari OSS. Termasuk juga rencana terkait dengan beberapa pilihan bahasa di dalam aplikasi tersebut.

"Jadi kita akan evaluasi, biasanya kalau untuk translate bilingual trilingual itu kan ya karena basic sistemnya sudah ada, biasanya tidak terlalu lama ya kita usahakan sebulan atau 2 bulan sudah bisa," kata Yuliot.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pindahkan OSS ke BKPM

Seperti diketahui, Pemerintah Jokowi-JK telah memindahkan sistem pelayanan Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian ke Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Keputusan ini dinilai akan mempermudah investor dalam pengurusan izin investasi. Sebagai indivasi, OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, selain pembentukan Satgas Pengawalan Berusaha dan Redivasi Regulasi.

Pelaksanaan sistem pelayanan terpadu ini diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 dan bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusaha melalui Sistem OSS, untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.