Sukses

Kewajiban SNI Tak Bakal Bikin Harga Pelumas Naik

Bagi industri pelumas yang telah membangun pabriknya di Indonesia, kewajiban SNI ini tidak menjadi masalah.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) menilai kewajiban untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) tidak akan membuat harga jual produk pelumas dalam negeri naik.

Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan Aspelindo, ‎Andria Nusa mengatakan, perbedaan harga antara produk pelumas yang ber-SNI dan yang belum SNI sangat tipis, bahkan bisa dibilang tidak ada bedanya.

"Beda tipis (harganya). Jadi kalau pun ada kenaikan biaya cost per liter enggak sampai Rp 100 per liter, bahkan di bawah Rp 50 perak," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Sales dan Marketing PT Pertamina Lubricants ini menyatakan, bagi perusahaan jika dihitung biaya untuk SNI bahkan tidak sampai Rp 20 per liter. Hal ini tentu tidak berdampak pada harga jual produk pelumas milik anak usaha Pertamina tersebut.

"Kita juga enggak sampai naikkan harga, paling Rp 10-Rp 20 kita hitung. Enggak kita naikin juga, masa gara-gara SNI kita naikin Rp 10 perak," jelasnya.

Oleh sebab itu, lanjut dia, sebenarnya bagi industri pelumas yang telah membangun pabriknya di Indonesia, kewajiban SNI ini tidak menjadi masalah. Aturan ini justru dinilai membuat kualitas produknya menjadi lebih terjamin.

"Dengan SNi ini pengawasan lebih ketat karena SNI bukan hanya awasi produk, tapi produksi juga diawasi, akan periksa proses produksinya dan sebagainya. Kalau di luar negeri mereka akan awasi produksinya seperti apa di luar negeri. Jadi akan membuat pelumas yang masuk ke Indonesia akan lebih terjamin tentunya dan persaingan menjadi sehat," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mulai September 2019, Seluruh Pelumas yang Beredar Wajib Ber-SNI

Mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.

Ketua Bidang Pengembangan Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Andria Nusa mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberlakuan kewajiban SNI.

Bahkan anggota Aspelindo yang justru mendorong agar pelumas yang beredar di pasaran memenuhi standar tersebut.

"Aspelindo sangat-sangat mendukung, bahkan kita sudah berjuang sejak 2004. SNI pelumas ini sudah dikeluarkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) sejak 2005, tapi masih sukarela. Akhirnya tahun kemarin bulan September diwajibkan oleh pemerintah, dan itu ada masa tenggang 1 tahun berlaku sampai September tahun ini. Nah mulai September tahun ini semua pelumas yang beredar di Indonesia itu wajib ber-SNI," ujar dia di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Andria menuturkan, kewajiban SNI pada pelumas ini sangat penting. Selain untuk melindungi produk pelumas dalam negeri dari serbuan produk impor, juga guna memberikan kepastian kualitas pelumas bagi konsumen.

"SNI ini tujuan utamanya untuk perlindungan konsumen. Dengan SNI maka pelumas yang beredar lebih terjamin mutunya. Jadi pelumas palsu, pelumas bermutu rendah, kan masih banyak. Ini membuat kerugian dari sisi konsumen karena umur mesin bisa jadi lebih pendek, dalam waktu pendek dia harus ganti mesin, bongkar mesin atau dia jadi tidak optimal, tidak kuat nanjak dan sebagainya. Atau bisa jadi mogok di tengah jalan dan yang dirugikan ini konsumen," ujar dia.

Namun, kewajiban SNI ini baru sebatas pelumas untuk kebutuhan otomotif, seperti untuk mobil dan motor. Andria berharap ke depannya pelumas untuk kebutuhan industri juga diterapkan wajib SNI.‎

"Tapi baru pelumas otomotif, pelumas industrinya belum karena standarnya itu belum lengkap untuk industri, karena industri kan jenis pelumasnya jauh lebih banyak dari otomotif, itu belum lengkap semua, jadi belum diwajibkan. Tapi kita inginnya ini segera diwajibkan," tandas dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini