Sukses

Konsultasi Pajak: Sudah Berhenti Kerja, NPWP Harus Dihapus?

Jika tidak memiliki penghasilan tetap, Anda tak diwajibkan melaporkan SPT Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Apakah saat ini Anda sudah berhenti bekerja dan sudah tidak memiliki penghasilan tetap, namun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih tetap ada, apakah masih perlu melaporkan SPT Pajak? ataukah harus menonaktifkan NPWP bahkan menghapusnya?

Mau tahu jawabannya?

Konsultan pajak, Citasco menjelaskan jika Anda tidak bekerja itu berarti Anda tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak karena tidak mempunyai penghasilan yang melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Tidak hanya itu saja, dalam situasi ini Anda juga tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Namun, jika sudah terlanjur memilikinya maka ada dua cara yang harus dipilih, menghapusnya atau mengganti status Wajib Pajak (WP).

Jika Anda berpikir bahwa ke depannya akan memiliki penghasilan melebih batas PTKP, maka ada baiknya pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk di ganti status wajib pajaknya menjadi wajib pajak non-efektif. Ini untuk menghindari sanksi atau denda.

Namun jika Anda tidak memiliki niat kembali untuk bekerja, maka ada baiknya untuk meminta penghapusan NPWP yang saat ini dimiliki ke KKP di mana Anda terdaftar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak akan dikenakan sanksi tergantung jenis SPT yang dimiliki. Untuk itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi para Wajib Pajak untuk tidak telat melaporkan SPT Pajaknya.

Dilansir dari laman Ditjen Pajak, berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, batas waktu paling lama yaitu 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Badan diberikan satu bulan tambahan setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Misal, seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 pada 31 Maret 2019, maka mereka dapat melaporkan SPT Tahunan Badannya pada 30 April 2019, hal ini belum dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan.

Jika seperti ini, tentunya akan membuat Anda bertanya-tanya mengapa harus terburu-buru melaporkan SPT jika batas waktunya masih lama?

Selain untuk menghindari sanksi, melaporkan SPT di awal waktu akan membuat Anda lebih nyaman.

Jika Anda melaporkan SPT Tahunan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat maka akan lebih baik jika Anda melakukannya jauh hari sebelum jatuh tempo.

Ini akan membuat Anda terhindar dari antrean panjang di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Selain terhindar dari sanksi, Anda juga dapat melaporkan dan membayar pajak secara nyaman di KPP setempat.

Untuk menghindari keterlambatan ini, maka sebaiknya Anda melakukan persiapan dokumen-dokumen untuk pelaporan sejak awal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini