Sukses

Jokowi Minta Sertifikasi Halal UMKM Gratis dan Kelar Sehari

RPP halal yang salah satunya mengatur soal sertifikasi halal saat ini masih dalam proses pembahasan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terbebas dari biaya pembuatan sertifikasi halal dan prosesnya pun selesai hanya dalam sehari.

Ini diungkapkan Presiden menanggapi soal RPP tentang Produk Halal yang saat ini masih digodok berbagai pihak.

Jokowi menilai keberadaan RPP bagus sekali utamanya untuk UMKM. “Contoh tadi pedagang mi ayam, pedagang bakso, dan mungkin pedagang kecil lainnya yang gerobakan. Itu semua mereka minta sertifikasi halal,” jelas Jokowi seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (4/3/2019).

Mengenai target penerbitan RPP, dia mengatakan saat ini masih dalam proses pembahasan karena ini menyangkut usaha-usaha mikro dan kecil yang banyak sekali.

“Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata masih ada masalah-masalah di lapangan. Ini kita perlu detail, perlu detail,” ujarnya.

Sementara perihal waktu yang diperlukan untuk mengurus izin sertifikasi halal, Presiden menyampaikan sehari sudah cukup. Itu karena sudah bukan waktunya mengurus perizinan membutuhkan waktu berlama-lama.

“Ya, mintanya kita itu. Masak untuk minta izin berminggu-minggu, berbulan-bulan,” pungkas Presiden.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menag: Aturan Produk Halal Tinggal Tunggu Diteken Jokowi

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan produk halal sudah masuk finalisasi. Menurutnya, RPP itu tinggal menunggu diteken Jokowi.

"Sudah di meja Bapak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Lukman mengatakan, tidak ada lagi perbedaan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait aturan tersebut. Bahkan, dia memastikan bahwa para menteri terkait telah sepakat untuk menandatangani RPP tentang jaminan produk halal.

"Sudah tidak ada (perbedaan persepsi), karena seluruh menteri sudah menandatangani," ucapnya.

Lukman menjelaskan, pemberian label halal ke produk Indonesia akan tetap menjadi kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, untuk sertifikasi halal akan menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

"MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti. Pertama, memberikan fatwa kehalalan, itu fatwa dalam konteks keagamaan itu masih menjadi otoritas kewenangan MUI. Kedua, mengesahkan auditor, mereka-mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan itu. Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja," jelas Lukman.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.