Sukses

Cara Membuat NPWP Pribadi Online dan Offline Serta Syarat yang Wajib Disiapkan

NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Sudah pernah mendengar istilah NPWP kan? NPWP sendiri ialah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor ini hanya dimiliki oleh seseorang wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai tanda identitas diri bagi wajib pajak untuk melakukan hak dan juga kewajibannya.

NPWP sendiri merupakan kartu yang dikeluarkan dari kantor pelayanan pajak pratama. Kartu NPWP sendiri memiliki bentuk yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Kartu NPWP bisa dimiliki oleh perorangan atau pribadi, bisa juga dimiliki oleh badan usaha. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, maksudnya ialah sebagai acuan untuk pembayaran pajak ataupun pelayanan umum lainnya.

Cara membuat NPWP sendiri kamu diharuskan untuk memenuhi persyaratannya. Sama halnya dalam membuat kartu identitas, beberapa persyaratan pun harus kamu penuhi terlebih dahulu. Selain itu, membuat NPWP di masa sekarang pun bisa kamu ajukan secara online.

Cara membuat NPWP secara online ini tentu saja karena adanya perkembangan teknologi, sehingga semakin mempermudah kamu dalam mengurusnya. Bagi kamu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak sebaiknya segera melakukan pendaftaran NPWP. Karena bila tidak memiliki NPWP, maka kamu bisa terjerat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak.

Dilansir Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (27/2/2019), cara membuat NPWP pribadi bisa kamu lakukan secara online dan juga offline. Namun sebelum mengetahui cara membuat NPWP pribadi, sebaiknya kamu perlu mengetahui terlebih dahulu syarat wajib pajak dan juga syarat membuat NPWP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Syarat Wajib Pajak

Seseorang dikatakan sebagai wajib pajak bila telah memenuhi syarat yang ada. Syarat bagi peserta wajib pajak ialah penghasilan dalam satu tahun melebihi PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP sendiri berlaku bagi semua orang. Syarat PTKP sendiri telah diatur dalam PMK No.101/PMK.010/2016, sebagai berikut.

1. Untuk wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta

2. Tambahan bagi wajib pajak yang telah kawin Rp 4,5 juta

3. Untuk istri dengan penghasilan yang digabungan dengan suami Rp 54 juta

4. Tambahan maksimal tiga orang untuk keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp 4,5 juta

Singkatnya, jika kamu memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta perbulan, maka kamu dibebaskan dari pajak penghasilan. Akan tetapi jika penghasilan kamu melebihi Rp 4,5 juta, maka kamu wajib untuk membayar pajak penghasilan.

3 dari 5 halaman

Syarat membuat NPWP

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP ada baiknya kamu mengetahui syarat membuat NPWP. Hal ini agar saat kamu mengurus di kantor pelayanan pajak ataupun secara online kamu tidak ada kebingungan harus menyiapkan apa saja.

1. Wajib pajak orang pribadi.

Bagi kamu yang akan membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha sendiri ini syaratnya.

- Fotocopy KTP bagi WNI

- Fotocopy paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA

Selain itu, meskipun kamu tidak berada di daerah asalmu alias sedang merantau, kamu hanya perlu menyiapkan fotocopy KTP. Jika kamu mendaftar secara online maka kamu perlu menyiapkan softcopy KTP.

2. Wajib pajak pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas.

- Fotocopy KTP bagi WNI

- Fotocopy paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA

- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha

- keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online

3. Wajib pajak wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban pajak berbeda dari suami

- Fotocopy KTP bagi WNI

- Fotocopy paspor atau kartu izin tinggal sementara atau kartu izin tinggal tetap bagi WNA

- Fotocopy NPWP suami

- Dokumen perpajakan luar negeri jika suami adalah WNA

- Fotocopy akta perkawinan

- Fotocopy Kartu Keluarga

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

- Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi usaha

- keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online.

4 dari 5 halaman

Cara membuat NPWP pribadi secara online

Cara membuat NPWP sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu cara membuat NPWP secara online dan juga cara membuat NPWP secara offline. Meskipun cara membuat NPWP ini terdapat dua jenis, namun cara membuat NPWP keduanya ini cukup mudah diterapkan. Berikut ini langkah-langkah yang harus diperhatikan saar membuat NPWP secara online dan juga offline. Cara membuat NPWP pribadi secara online

- Kunjungi situs Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau kamu juga bisa langsung mengunjungi halaman pendaftaran di ereg.pajak.go.id/login. Setelah kamu masuk pada halaman pendaftaran akun untuk membuat NPWP secara online, kamu bisa memilih menu e-registration

- Melakukan pendaftaran dengan mengisi identitas.

Kamu hanya perlu mengklik daftar pada halaman yang tertera di monitor. Setelah itu isi dengan nama, alamat email serta password. Selain itu kamu pun harus menuliskan kode yang tertera.

- Aktivasi akun.

Setelah melakukan pengisian identitas, kamu akan mendapatkan konfirmasi akun pada alamat email yang kamu tuliskan. Setelah itu, ikuti langkah yang tersedia pada email

- Isi formulis pendaftaran.

Setelah kamu mengaktivasti akun, kamu bisa mengisi formulir pendaftaran yang tersedia. Kamu hanya perlu mengikuti semua tahapan yang ada dengan benar.

- Kirim formulir pendaftaran.

Setelah formulir untuk daftarkan NPWP terisi dengan lengkap dan benar, maka kamu hanta perlu mengirimkan formulir pendaftaran. Maka formulir pendaftaran yang telah terisi akan langsung terhubung dengan kantor pelayanan pajakan tempat kamu terdaftar.

- Cetak formulir.

Langkah selanjutnya dalam cara membuat NPWP ialah mencetak formulir registrasi dan juga surat keterangan terdaftar sementara. Kemudian kamu tandatangani berkas tersebut dan jadikan satu dengan berkas kelengkapan lainnya.

- Kirim formulir ke KPP.

Setelah semua terisi dan berkas telah lengkap, kamu bisa mengirimkannya ke kantor pelayanan pajak atau KPP tempat kamu terdaftar. Selanjutnya kamu bisa langsung menyerahkannya ke KPP ataupun dikirim melalui pos. Pengiriman ini dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. Akan tetapi jika kamu tak ingin repot untuk mengirim berkas ke KPP ataupun melalui pos, kamu bisa menunggah berkasnya dalam pentuk softfile. Tentu saja berkas ini kamu unggah pada aplikasi e-registration yang sama dengan formulir yang kamu isi sebelumnya.

- Cek status dan tunggu kartu NPWP dikirm.

Setelah semua langkah kamu ikuti, kamu hanya perlu menunggu kartu NPWP dikirim pada alamat yang kamu tulis saat pendaftaran.

5 dari 5 halaman

Cara membuat NPWP pribadi secara offline

Untuk cara membuat NPWP secara offline kamu bisa melakukannya dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak atau KPP terdekat dari tempat tinggal kamu. Namun bila tempat tinggal kamu berbeda dengan yang ada pada KTP, maka kamu perlu menyiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan setempat.

Selain itu, semua dokumen persyaratan pun harus kamu lengkapi. Untuk formulir pendaftaran kamu bisa mendapatkan dan mengisinya saat melakukan pendaftaran di KPP. Setelah semua formulir terisi, kamu hanya perlu menyerahkannya pada petugas yang ada untuk mendapatkan tanda terima pendaftaran. Tanda terima pendaftaran ini nantinya harus kamu tunjukan untuk mendaptkan NPWP.

Kamu juga hanya perlu pengikuti arahan dari petugas yang ada di KPP tersebut. Waktu untuk mendapatkan kartu NPWP sendiri hanya satu hari. Selain itu, membuat NPWP ini pun gratis tidak ada pungutan biaya. Meskipun kartu NPWP ini dikirim melalui pos, kamu pun tak perlu mengeluarkan biaya untuk pengirimannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini