Sukses

73.158 Pelamar Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I

Sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.

Itu artinya, tidak semua peserta PPPK hadir dalam tes. Dari 73.381 pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7 persen atau hanya 73.158 yang mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi, atau dapat diambil kesimpulan bahwa 0,3 persennya atau 233 peserta tidak hadir dalam tes tersebut.

Dikutip dari keterangan tertulis BKN, Rabu (27/2/2019), rangkaian tes kompetensi PPPK dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara. Lokasi tesnya tersebar di 360 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan di 417 SMA/SMK.

BKN juga menjelaskan, sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK sudah melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Selanjutnya, dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut, kemudian diumumkan daftar pelamar PPPK yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci, jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).

Lebih lanjut, berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11.965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK/P3K.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Intip Standar Kelulusan Seleksi PPPK

Seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan. 

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. 

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRBMudzakir di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. 

"Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23  dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer," imbuh Mudzakir.  

Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.

Pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini. (Yas)

3 dari 3 halaman

Seleksi Digelar 23-24 Februari 2019

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mendadak menunda tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi para dosen dan guru. Ini termasuk para tenaga eks honorer K2 serta dosen

Penundaan ini dilakukan tepat H-1 pelaksanaan tes kompetensi PPPK.  Pihak Kemenag menyebut, seleksi akan ditunda hingga tahap II yang rencananya berlangsung pada Mei hingga Juni 2019.

"Seleksi PPPK tahap I kita tunda hingga pengadaan tahap II," ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Ahmadi seperti dikutip dari situs kemenag.go.id

Ahmadi berkata, penundaan seleksi PPPK tahap I ini disebabkan masih ada kebutuhan koordinasi antara satuan kerja dengan Kemenag pusat dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Sebab, tenaga honorer eks K2 Guru dan Dosen Kementerian Agama tersebar di seluruh provinsi.

Oleh sebab itu, Kemenag minta para pelamar agar terus memantau situs resmi https://ssp3k.bkn.go.id atau www.kemenag.go.id. "Kita akan koordinasikan terlebih dahulu antar pihak. Untuk yang sudah daftar, silahkan memantau perkembangannya di website Kementerian Agama atau BKN," jelas Ahmadi. 

Sebelumnya, BKN mengabarkan seluruh pelamar PPPK Kemenag tidak bisa ikut tahap selanjutnya, yakni tes kompetensi. Ini disebabkan Kemenag masih belum melakukan validasi hingga H-1.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.