Sukses

Kegiatan Tambang Freeport Masih Normal meski Izin Ekspor Habis

Freeport masih bisa melakukan pengapalan konsentrat tembaga, untuk memasok fasilitas pemurnian tembaga PT Smelting di Gresik‎.

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia menyatakan, kegiatan operasi pertambangan di Papua masih berjalan normal, meski batas waktu izin ekspor tembaga olahan (konsentrat tembaga) telah habis.

Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, kegiatan operasi pertambangan belum terganggu meski izin ekspor yang habis sejak 15 Februari 2019. Ini sebab gudang penyimpanan konsentrat tembaga masih cukup untuk menampung.

"Belum, belum, kita masih jalan normal biasa. Gudang masih cukup, belum ganggu pengiriman," kata Riza, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/2/2/2019).

Dia menuturkan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut masih bisa melakukan pengapalan konsentrat tembaga, untuk memasok fasilitas pemurnian tembaga PT Smelting di Gresik‎. 

"Artinya selama gudang masih cukup, kita masih bisa mengapalkan ke Gresik, ya masih jalan,"‎ tutur dia.

Riza melanjutkan, selama proses pengapalan konsentrat tembaga masih ‎berjalan, kegiatan pertambangan masih normal. Dia pun berharap pemerintah segera megeluarkan izin ekspor konsetrat tembaga.

"Nanti kalau sudah gudang udah penuh di resiknya sudah (penuh). Nah itu baru ada masalah‎," ujar dia.

Rekomendasi izin ekspor dikeluarkan Kementerian ESDM, syarat utama untuk mendapat rekomendasi adalah kemajuan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Setelah rekomendasi terbit kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapat Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kementerian ESDM Belum Beri Rekomendasi

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) belum memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke PT Freeport Indonesia, meski batas izin waktu ekspor habis pada 15 Februari 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan evaluasi permohonan perpanjangan rekomendasi izin ekspor konsentrat, dengan mengacu Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang pengusahaan pertambangan mineral dan batubara.

‎"Dievaluasi persyaratannya sesuai Peraturan Menteri Nomor 25, Pertura Menteri itu saja (patokannya)," kata Bambang.

Menurut Bambang, karena pengajuan rekomendasi izin masih evaluasi, perusahaan tambang yang 51 persen sahamnya milik Indonesia Asalaham Alumunium (Inalum) tersebut belum mendapat izin ekspor konsentrat tembaga.

‎"Belum (keluar izin ekspor konsentratnya).‎ Ya dievaluasi, kok kenapa," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.