Sukses

Pengamat: Kelola Air, Perlu Pembagian Peran Pemerintah dan Swasta

Pemerintah dan swasta dinilai perlu berbagi peran dalam pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan swasta dinilai perlu berbagi peran dalam pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat.

Lantaran pelayanan air bersih merupakan layanan dasar (essential service) yang harus diberikan pemerintah untuk masyarakat. 

Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf ‎mengatakan, selama ini, kendala anggaran yang menjadi persoalan klasik dalam upaya pemerintah memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat.

Namun, sebenarnya hal tersebut dapat diatasi melalui skema pendanaan Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).  

"Air bersih itu sebenarnya juga mirip seperti listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik dibiayai oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta," ujar dia di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Dalam APBN 2019, lanjut dia, pemerintah telah menetapkan keterlibatan BUMN dan swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, baik pembiayaan maupun pengerjaannya. 

"Keterlibatan swasta diperlukan karena adanya selisih pendanaan (funding gap), akibat keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan insfratruktur," kata dia.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Keterbatasan kemampuan APBN itulah yang membuat pemerintah mencari alternatif pendanaan (creative financing), salah satunya melalui skema KPBU. Pada 2019, pendanaan melalui skema KPBU AP (Availability Payment) diharapkan dapat mencapai Rp 9,83 triliun.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu menjelaskan, hampir tidak ada negara di dunia ini yang tidak melibatkan peran swasta dalam penyediaan layanan air bersih. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan adalah masalah pembagian perannya. 

"Bisa saja swasta yang membangun fasilitas pengelolaan air bakunya. Pemerintah nanti terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan distribusinya ke masyarakat," ujar dia.

Sebagai informasi, saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memasukkan pembangunan 8 SPAM ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut digarap melalui skema KPBU.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.