Sukses

Cek Honor Pegawai Pengelola Kawasan Candi Borobudur

Ini besaran honor pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan besaran honorarium yang akan diterima Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017.

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur.

"Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan honorarium setiap bulan,”"demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut seperti dikutip setkab.go.id.

Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah:

a. Direktur Utama sebesar Rp30.787.600;

b. Direktur Rp23.180.700;

c. Satuan Pemeriksa Intern Rp16.455.400;

d. Kepala Divisi Rp13.529.300; dan

e. Pegawai Pelaksana Rp6.932.700.

“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini. 

Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini, besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari 2019. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarik Turis, Kementerian PUPR Percantik Candi Mendut dan Tuk Budoyo

 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung pengembangan kawasan pariwisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, salah satunya Tuk Budoyo yang berada di Kabupaten Temanggung dan Candi Mendut di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dengan dilakukannya penataan kawasan akan meningkatkan kualitas prasarana dan sarana wisata bagi kenyamanan wisatawan dan keindahan kawasan. 

Diharapkan dengan infrastruktur kawasan yang semakin berkualitas tadi, jumlah wisatawan semakin bertambah dan lama wisatawan tinggal dapat semakin lama. Hal itu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Adapun Tuk Budoyo merupakan mata air di lereng Gunung Sumbing yang berada di Desa Losari, Kecamatan Tlogomulyo. Kawasan di sekitar Tuk Budoyo dikenal sebagai penghasil salah satu tembakau terbaik nusantara, tembakau srintil, dan memiliki kearifan budaya dalam bertanam tembakau.

Sebelum masa tanam dan setelah panen tembakau, warga melakukan ritual pembersihan diri dan berdoa di Tuk Budoyo. Warga meyakini, dengan do'a yang dipanjatkan akan membuat tanaman tembakau srintil tumbuh subur, aman dan tidak ada gangguan.

Untuk mendukung kawasan Tuk Boyo sebagai destinasi wisata baru di Kabupaten Temanggung, Kementerian PUPR melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya pada tahun 2018 telah menyelesaikan penataan kawasan Tuk Budoyo sehingga kualitas kawasan lebih rapi dan nyaman dikunjungi wisatawan karena telah tersedianya berbagai fasilitas.

Kontraktor pelaksana adalah CV Beje Persada dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar dan konsultan supervisi CV Maju Mulia dengan waktu pelaksanaan dari mulai Agustus-November 2018.

Fasilitas yang dibangun meliputi gapura, pendopo, plaza, tempat pemandian, reservoir, toilet, musholla, gazebo, dan lampu penerangan berikut genset.

Pada 26 Desember 2018, akan dilakukan Kirab Budaya yang seharusnya dilakukan setiap tanggal 1 Suro Tahun Jawa, namun tertunda karena masih dalam tahap konstruksi. Dilanjutkan dengan tasyakuran oleh Pemerintah Desa Losari pada 30 Desember 2018.

Di Kabupaten Magelang, Kementerian PUPR juga melakukan penataan kawasan Candi Mendut yang merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

Candi Mendut terletak di Desa Mendut, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sekitar 38 km ke arah barat laut dari Yogyakarta atau sekitar 3 km dari Candi Borobudur.

Lingkup pekerjaan berupa pembangunan trotoar dilengkapi lampu jalan, saluran ROW 15 M dan ROW 5,5 M dan pembuatan plaza taman. Lama pekerjaan dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2018 dengan kontraktor PT Citra Andriana Persada dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar dan konsultan supervisi CV Pola Prisma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.