Sukses

Begini Cara Perpanjang SIM Online Tanpa Antre dan Tak Pakai Ribet

Berikut lokasi, syarat, dan cara perpanjang SIM online.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, bila Anda ingin membuat atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) bisa dilakukan secara online, lho. Layanan ini diresmikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sejak akhir tahun 2015.

Layanan ini dibuat sebagai inovasi baru guna mempermudah masyarakat dalam proses perpanjang SIM online, sehingga masyarakat tidak perlu lagi repot-repot mengantri.

Anda tahu tidak? Layanan ini dibuat bukan hanya untuk melayani perpanjang masa berlaku SIM saja. Untuk Anda yang ingin membuat SIM baru, Anda bisa membuat secara online.

Dengan adanya layanan pembuatan atau perpanjang sim secara online ini, jelas sangat membantu masyarakat dengan cepat, praktis, dan tentunya lebih efisien. Sehingga, untuk Anda yang tidak punya waktu untuk datang ke Samsat. Anda sudah bisa melakukannya secara online.

Meski terbilang mudah, tapi masih banyak yang belum tahu bagaimana cara untuk membuat atau perpanjang SIM online ini. Dikutip dari TunaiKita, berikut informasinya untuk Anda yang ingin perpanjang sim online dengan mudah dan cepat. Simak, yuk!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dimana Dapat Melakukan Perpanjang SIM

Untuk yang belum tahu, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM baik secara online atau tidak, umumnya Anda bisa melakukannya di tiga lokasi berikut, yakni:

1. Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)

Kantor Satpas tersebar di berbagai daerah di Indonesia, Anda bisa melakukan perpanjang SIM dengan langsung datang ke kantor Satpas terdekat yang ada di wilayah tempat tinggal. Selain perpanjangan, Satpas juga melayani aplikasi pembuatan SIM baru sekaligus.

2. Gerai SIM

Selain Satpas, Anda juga bisa langsung mendatangi gerai SIM untuk melakukan perpanjangan SIM. Anda bisa menjumpai gerai SIM di sejumlah tempat keramaian, salah satunya di mal atau pusat perbelanjaan. Jika tidak memiliki waktu di hari kerja, tidak perlu khawatir karena gerai SIM akan tetap buka pada hari Minggu.

3. SIM Keliling

SIM keliling merupakan mobil khusus untuk melayani perpanjangan SIM yang bisa Anda temukan di lokasi dan waktu tertentu. Dengan adanya SIM keliling ini, Anda tidak perlu datang ke kantor Satpas.

SIM keliling khusus hanya melayani perpanjangan SIM, tidak untuk melayani pembuatan SIM, juga SIM keliling hanya bisa memperpanjang SIM A dan SIM C saja. Meskipun begitu, SIM keliling sangat membantu masyarakat yang ingin perpanjang SIM namun jauh dari kantor Satgas.

3 dari 5 halaman

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, Anda harus melengkapi syarat-syarat yang diberikan. Pada dasarnya, sama seperti perpanjang sim secara offline, Anda harus melengkapi syarat sebagai berikut:

1. KTP asli yang masih berlaku

2. SIM lama

3. Surat keterangan lulus ujian terampil simulator

4. Surat kesehatan mata

5. Isi formulir perpanjang SIM

Selain syarat-syarat yang harus dilengkapi, Anda juga harus mempersiapkan biaya untuk perpanjang SIM, diantaranya:

- SIM A, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 80 ribu.

- SIM C, harus mempersiapkan biaya sekitar Rp 75 ribu.

- Dan untuk biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 30 ribu, tetapi ini tidak wajib untuk dibayarkan

Hal yang terpenting adalah Anda jangan sampai telat untuk perpanjang SIM, ya! Jika SIM hilang, Anda harus segera mengurusnya.

Anda bisa mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal berlaku SIM kamu habis. Jika melebihi batas waktu berlaku SIM, Anda harus membuat SIM baru lagi. Jadi, pastikan Anda tidak lewat dari waktu yang sudah ditentukan.

4 dari 5 halaman

Cara Perpanjang SIM Online

Untuk perpanjang SIM online berikut prosedur yang harus diikuti, di antaranya:

1. Pendaftaran di Web Registrasi SIM Online

Pendaftaran perpanjang SIM online bisa Anda lakukan dengan mengunjungi website Korlantas Polri. Berikut panduan untuk melakukan pendaftaran online perpanjang SIM:

Pertama Anda bisa buka website http://sim.korlantas.polri.go.id kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online. Kemudian Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama. Anda juga dapat melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi.

Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Anda memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjangan sim Anda. Jika Anda datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, Anda bisa langsung lanjut mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Setelah mengisi formulir data pribadi, Anda bisa lanjut mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Di halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua informasi yang dimasukkan telah sesuai.

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan sim. Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa Anda telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan begitu Anda telah menyelesaikan registrasi SIM online.

2. Pembayaran aplikasi perpanjangan SIM online

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni Anda dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

 

5 dari 5 halaman

3. Pemerikasaan Kesehatan

Untuk memperpanjang SIM secara online, Anda akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, Anda harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan Anda melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.

4. Kunjungi Satpas/ Gerai/ SIM Keliling

Setelah Anda memilih tanggal kedatangan, Anda bisa mengunjungi Satpas/ Gerai/ Sim keliling yang telah dipilih saat registrasi online.

Pastikan Anda meyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum mengunjungi Satpas tersebut. Pihak kepolisian akan memeriksa data yang dimasukan pada website pendaftaran. Bila data sesuai, maka pihak kepolisian akan melakukan proses identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

5. Pengambilan SIM

Selesai menjalani semua prosedur dan persyaratan perpanjang SIM online. Anda bisa menunggu panggilan untuk mengambil SIM yang sudah jadi. Pihak kepolisian akan memanggil nama Anda begitu SIM selesai dicetak. Biasanya ini tidak akan memakan waktu lama.

Lakukan Perpanjangan SIM Online Kamu

Setelah Anda mengetahui syarat dan prosedur perpanjang SIM online, kini saatnya Anda mencoba perpanjang SIM secara online. Jika sebelumnya perpanjang SIM menjadi sesuatu yang merepotkan, karena Anda harus datang langsung ke kantor Satpas di daerah sekitar, harus menghabiskan waktu untuk datang langsung dan mengantri, sekarang kamu sudah bisa melakukannya dimana saja dan kapan saja secara online.

Bagaimana? Jauh lebih efisien bukan? Tapi sebelum melakukan perpanjangan SIM, pastikan Anda mempersiapkan syarat-syarat yang diminta, ya!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini