Sukses

Terapkan OSS Butuh Sinkronisasi Kebijakan dengan OJK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengadakan pertemuan dengan Ketua OJK, Wimboh Santoso

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Tujuan pertemuan keduanya yakni membahas sinkronisasi kebijakan.

Darmin menuturkan, pasca implementasi Online Single Submission (OSS), para pelaku usaha sudah tidak lagi harus mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), melainkan hanya akan memegang nomor induk berusaha (NIB).

Hal ini, dapat menyulitkan pengusaha yang hendak mengakses permodalan dari perbankan. Sebab, dalam aturan OJK, SIUP dan TDP masih dijadikan sebagai dokumen yang harus diserahkan pada saat mengajukan kredit.

"Simpel saja itu dengan OJK, kita sudah punya OSS, kemudian kita sudah mengubah bahwa sekarang tidak ada SIUP, TDP, aturan OJK itu masih, jadi supaya disinkronkan saja," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Oleh karena itu, pihaknya kemudian bertemu dengan pihak OJK. Dengan demikian, ke depan pelaku usaha tidak lagi dimintai SIUP dan TDP saat hendak mengajukan kredit.

"Itu kami sinkronkan antara OSS, EoDB dengan aturan OJK. Karena sekarang di bank bilang masih ada urusan TDP, pusing kita. Orang kita sudah tidak ada TDP. Itu kita tahu karena para pengusaha bilang masih ada yang minta TDP," ungkapnya.

"Sehingga ini hanya sinkronkan saja, artinya buat OJK nanti tidak ada masalah, tidak lama, hanya dia belum pernah sinkronkan," imbuhnya.

Darmin menambahkan, pihak OJK mengatakan dapat menyelesaikan sinkronisasi dalam waktu cepat. "Itu mereka bilang cepat sekali katanya, seminggu juga selesai, katanya tapi," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala BKPM Akui Penerapan OSS Masih Banyak Kendala

Sebelumnya, layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) masih terus dalam penyempurnaan.  Ini setelah layanan tersebut resmi pindah dari Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ke Gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Januari lalu. 

Hal ini diungkapkan Kepala BKPM, Thomas Lembong usai acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2019, di kantor BKPM, Jakarta pada Rabu 6 Februari 2019.

"OSS Masih cukup banyak tantangan dan kesulitan. Satu persatu masalah seperti software dan konektivitas sedang kami perbaiki,” ujar dia.

"Target kami tahun ini adalah terlaksananya Rakernas tahunan BKPM dengan 530 BKPM daerah, dan di pertengahan Maret kami akan meluncurkan fase berikutnya dari OSS,” kata dia.

Lembong pun menjelaskan bahwa perbaikan layanan OSS pada fase ini berada pada pengawasan, dan memfasilitasi proyek-proyek besar yang berinvestasi di daerah yang membutuhkan penasehat antara kementerian dan lembaga.

"OSS ditargetkan menjadi platform koordinasi online antara lembaga dan kementerian untuk menyampaikan kendala-kendala investasi. Sambil kami membenahi dan membereskan soal perijinan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.