Sukses

OJK Bakal Bentuk Sistem buat Kumpulkan Uang Denda di Pasar Modal

Para pelaku atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal akan dikenai sanksi berupa denda.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyatakan pihaknya tengah berencana membentuk sistem disgorgement fund. Nantinya sistem ini akan mewadahi uang dari para pelaku pelanggaran kegiatan di pasar modal.

Nantinya para pelaku atau pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal akan dikenai sanksi berupa denda. Kemudian denda ini lah yang akan dihimpun dalam sistem disgorgement fund tersebut.

"Pelaku yang melanggar undang-undang dikenakan kewajiban ganti rugi. Memang dasar hukumnya harus ada. Nanti uangnya ditaruh di disgorgement fund," kata Hoesen di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dengan adanya disgorgement fund, para korban dari pelanggaran kegiatan di pasar modal ini bisa mendapatkan kembali uangnya. Sistem ini juga bertujuan sebagai perlindungan terhadap investor.

Meskipun demikian, dirinya mengaku sistem ini masih berupa ide awal. Untuk tahap pertama, pihaknya bakal mengkaji dasar hukum terlebih dulu. Sebab, sistem ini disinyalir akan bersinggungan dengan kebijakan dan peraturan lain.

Hoesen mengatakan, sistem disgorgement fund ini sebetulnya juga hampir mirip dengan kebijakan yang dilakukan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. Di negara tersebut, terdapat peraturan bahwa para pelanggar dalam kegiatan pasar modal harus membayar denda yang kemudian dikembalikan ke para korban.

Dalam sistem tersebut, lanjut Hoesen investor yang bisa meminta dana ganti rugi melalui disgorgement fund hanya mereka yang dirugikan karena ada pelanggaran undang-undang yang berlaku. Bukan kerugian karena fluktuasi harga saham.

"Ini yang sedang disiapkan. Apakah setelah ganti ya sudah berhenti prosesnya atau terus diproses. Biasanya kan kalau dihukum peradilan kan ya nasibnya investor gitu-gitu aja," tandasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra 

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Sebut Pertumbuhan Ekonomi Pengaruhi Tingkat Kepercayaan Investor

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menyebut jika pertumbuhan ekonomi saat ini mempengaruhi tingkat kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di pasar saham. Dengan tingkat pertumbuhan yang baik, secara otomatis pasar akan mempercayai kondisi dalam negeri.

"Pertumbuhan ekonomi sangat mempengaruhi dari kemampuan investor domestik untuk terus (masuk). Termasuk juga adanya perusahan-perusahaan baru emiten yang akan menjadi emiten di pasar modal," kata Hoesen di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2018 mencapai 5,17 persen. Angka ini juga menjadi salah satu capaian tertinggi pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2014.

"Karena kalau analis-analis selalu bilang pertumbuhan pasar pasar modal parameternya dua. Hal pertama pertumbuhan ekonomi makronya dan pertumbuhan nett income dari emiten itu pasti akan bisa tembuh," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan setidaknya ada 5 kebijakan strategis OJK untuk menyokong dan mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan di Indonesia. Lima langkah ini dilakukan guna memitigasi risiko keuangan yang diperkirakan terjadi di tahun ini.

"Di tengah volatilitas global dan domestik, kita patut bersyukur karena stabilitas perekonomian kita masih terjaga, inflasi tetap terjaga, begitu juga dengan kinerja perekonomian. Untuk itu kami masih punya PR besar untuk lakukan reformasi struktural di tahun ini," ujarnya di Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2019 di Pacific Place

Dia memprediksi, tekanan global di tahun ini tidak akan setajam 2018. Oleh karena itu, menurutnya, investor akan senantiasa optimistis untuk menanamkan modalnya ke dalam negeri.

"Ke depan, memang ada yang harus tetap diperhatikan bahwa keuangan global sepenuhnya belum bisa kembali normal seperti volatilitas suku bunga The Fed. Namun kami perkirakan tekanan global akan tetap mild (moderat) dibanding 2018," ujar dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang.

    pasar modal

Video Terkini