Sukses

Tanah Prabowo di Kalimantan Pakai Skema HGU, Apa Itu?

Dalam debat capres kedua ada pembahasan soal hak guna usaha (HGU). Apa itu HGU?

Liputan6.com, Jakarta - Pada debat capres kedua, Minggu malam 17 Februari 2019, Calon Presiden (capres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyindir Prabowo Subianto atas kepemilikan lahan ratusan hektare di Kalimantan dan Sumatera.

Jokowi mengungkit ini ketika Prabowo mengkritik program konsesi lahan yang ia sebut sebagai bagi-bagi tanah.

Berikut argumen balasan Jokowi:

"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi.

Kemudian, Prabowo menepis itu lewat klarifikasi di penghujung debat. Lahan luas yang dimilikinya ternyata memiliki status Hak Guna Usaha (HGU).

Capres nomor 02 menyatakan, lahan itu adalah milik negara dan ia rela mengembalikannya jika diperlukan atas dasar kecintaan pada negara

"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara. Itu benar, negara bisa ambil. Untuk negara saya rela daripada ke orang asing lebih baik saya kelola. Saya nasionalis dan patriot," tegas Prabowo

Bagaimana sebetulnya pengunaan HGU? Bila melihat aturannya, penggunaan lahan HGU sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pasal 28 menyebut, HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk pertanian, perikanan, dan peternakan. Pada pasal berikutnya, disebut HGU diberikan waktu paling lama 25 tahun hinggal 35 tahun. Lalu ketentuan itu bisa diperpanjang lagi dengan waktu 35 tahun.

Prabowo pun menyebut siap mengembalikan lahan ke pemerintah. Omongan Prabowo tersebut juga sesuai pasal 34 yang menyebut HGU bisa terhapus karena sejumlah hal, seperti jangka waktu berakhir, hingga untuk kepentingan umum. 

Pihak partai Gerindra sudah menyebut mengakui, Prabowo memiliki tanah yang disebut. ""Memang Pak Prabowo punya aset di Kaltim, di Berau. Land property di Berau itu, benar-benar hanya bentuk tanah," tutur perwakilan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andi Harun

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Tambang

Harun melanjutkan, tanah yang dimiliki Prabowo bukanlah tambang.  Menurut Andi Harun, pemilik konsesi atas tanah Prabowo itu, adalah Berau Coal. "Jadi hak ekstradiktif batu baranya adalah Berau Coal. Jadi, saya ingin clear dulu di situ," ujar Harun.

"Jadi seluruh lahan Pak Prabowo di Berau, batu baranya adalah milik Berau Coal. Pak Prabowo juga tidak punya tambang di Kaltim ini," tegas Harun, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim itu.

Harun juga menjelaskan, selain lahan, Prabowo juga punya pabrik bubur kertas, PT Kiani Kertas, yang juga berlokasi di Berau. "Bahwa beliau punya Kiani, iya. Tapi soal kontribusi kerusakan lingkungan, sama sekali tidak," sebut Harun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.