Sukses

Jokowi Pastikan Larangan Pejabat Pemprov Rapat di Hotel Tak Berlanjut

Dua penyelidik KPK diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan larangan bagi pemerintah provinsi (pemprov) untuk menyelanggarakan rapat di hotel tidak ditindaklanjuti karena akan berpengaruh pada industri perhotelan dan turunannya.

"Saya ingin menjawab apa yang menjadi statement Mendagri dulu, tadi baru saja saya diberi tahu sudah beres, tidak akan ditindaklanjuti," jelas Jokowi dalam acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Puri Agung Convention Hall Jakarta, Senin 11 Februari 2019 malam, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani dalam acara yang sama mengeluhkan kebijakan tersebut mengancam keberlangsungan usaha dan industri perhotelan di Tanah Air.

Seketika setelah Haryadi rampung menyampaikan laporannya dalam acara itu, Presiden langsung memberikan jawaban. "Baru saja ini tadi jawab langsung oleh Mendagri tidak ditindaklanjuti," katanya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh Pemprov untuk tidak menyelenggarakan rapat evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di hotel.

Perintah ini dikeluarkan setelah insiden dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, yang melihat aparatur Pemprov Papua.

Dua penyelidik KPK diduga dianiaya oleh sejumlah orang di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Minggu (3/2/2019) dini hari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Memukul Industri

Ketua PHRI Haryadi Sukamdani mengatakan larangan tersebut akan memukul industri perhotelan karena jika alasannya untuk penghematan anggaran mestinya justru pengelolaan anggarannya yang dilakukan lebih cermat.

"Bukan dengan melarang kegiatan di hotel. Kami ingat kebijakan yang serupa pada 2014 oleh Menpan RB yang melarang kegiatan di hotel, ini memukul usaha hotel sehingga okupansinya turun rata-rata tinggal 20 persen," katanya.

Hal itu juga memukul mata rantai industri pendukung hotel termasuk UMKM pemasok sayuran, ayam, dan lain-lain.

Larangan itu pada akhirnya dicabut namun kata dia industri hotel ketika itu memerlukan waktu lama setidaknya satu tahun untuk pulih.

"Dampak negatifnya lebih besar dan harapan efisiensi tidak tercapai karena banyak kantor pemerintah tidak punya ruang rapat memadai dan akomodasi yang terintegrasi," katanya.

Hal ini kata dia, akan melemahkan daya saing pariwisata Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.