Sukses

Ada Formula BBM Nonsubsidi, Perbedaan Harga Jadi Lebih Dekat

Selain BBM nonsubsidi, pemerintah juga telah menerbitkan formula Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium.‎

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan formula untuk Bahan Bakar Umum (JBU) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Ketentuan ini unt‎uk menghindari perbedaan harga yang mencolok antar badan usaha.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penetapan formula pembentukan harga BBM nonsubsidi berdasarkan kelayakan ekonomi. 

"Sudah kami keluarkan formula dengan kelayakan ekonomi masing-masing jenis bahan bakar tersebut,"‎ kata Arcandra, saat rapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Dengan adanya formula BBM nonsubsidi ak‎an membuat jarak harga BBM nonsubsidi antar badan usaha tidak jauh. Dengan begitu maka bisa menciptakan rasa keadilan.

"Karena adanya disparitas harga antara satu badan usaha ke badan usaha lain, makanya, kami keluarkan inistatif, untuk membuat formula agar disparitas harga antara badan usaha bisa diperkecil," jelasnya.

Arcandra mengungkapkan, selain BBM nonsubsidi pemerintah juga telah menerbitkan formula Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Premium.‎ Atas formula tersebut harga BBM penugasan menjadi lebih mendekati keekonomian.

"Strategi ini kami ambil melihat daya beli dan harga keekonomian. Formula yang ada, sudah cukup, maka penetepannya sekali tiga bulan," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perhitungan Pakai Formula Baru, Harga BBM Turun

Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami penurunan terhitung mulai hari ini. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan penurunan harga tersebut karena adanya perubahan formula penetapan harga BBM.

Dia mengungkapkan, dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan SPBN yang efektif berlaku sejak tanggal 1 Februari 2019.

"Tahun lalu sebenarnya pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kepmen tentang perhitungan harga jual eceran. Pasal 4 ayat 3 disebutkan, harga jual eceran ditetapkan oleh badan usaha, wajib dilaporkan kepada menteri," kata Djoko di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (10/2). 

Dia mengungkapkan, pemerintah menetapkan harga dasar ini sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran. Formula harga jenis eceran tersebut di bawah RON 95 dan diesel 48.

"Kebijakan yang dituangkan dalam kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yg terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yg sehat diantara badan usaha atau praktek usaha lebih fair," ujarnya.

Secara umum, harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10 persen) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat), dimana konstanta terdiri dari biaya perolehan di luar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Adapun MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.

Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5 persen dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10 persen dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.

"Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Harga Lebih Wajar

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.

Hari ini, tanggal 10 Februari 2018 mulai pukul 00.00 Pertamina juga telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya. Beberapa lembaga penyalur lainnya juga telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut. Harga selengkapnya sebagaimana terdapat pada Lampiran.

Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 ini, harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN akan menjadi lebih wajar dan fair bagi Badan Usaha dan masyarakat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.