Sukses

Ini Sebab Tarif Kargo Udara Naik

Kementerian Perhubungan meminta seluruh pihak berkomunikasi dan konsolidasi atasi kenaikan tarif kargo udara.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan telah memfasilitasi pertemuan antar stakeholder atau pemangku kepentingan bisnis kargo udara di Jakarta.

Pertemuan dihadiri oleh pihak Garuda Indonesia, Lion Group , Sriwijaya, Angkasa Pura I dan II, Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo).

Dalam pertemuan tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta semua pihak menyampaikan hal-hal penyebab kenaikan tarif kargo.

Pihak badan usaha angkutan udara menyimpulkan, kenaikan tarif disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar dan menyesuaikan kurs dolar Amerika Serikat (AS), sehingga diperlukan penyesuaian tarif kargo agar bisnis tetap bertahan.

Sedangkan Asperindo dan ALFI menyampaikan kenaikan tarif kargo (SMU Kargo) yang terjadi beberapa kali tanpa ada komunikasi kepada pihaknya. Jadi anggota asperindo menyesuaikan tarif kargo udara. Hal ini menyebabkan terjadinya keluhan dari masyarakat khususnya para pelaku UMKM.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Solusi

Direktur Keamanan Penerbangan, Dadun Kohar menginstruksikan, agar seluruh pihak yang terkait untuk  berkonsolidasi dan komunikasi secara intensif untuk mencari solusi yang terbaik antara pelaku bisnis pengiriman dan badan usaha angkutan udara. 

Dalam pertemuan tersebut  disepakati akan diadakan pertemuan lebih lanjut, dan hasilnya akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti.

"Kembali akan dilakukan konsolidasi antara pengangkut dalam hal ini badan usaha angkutan udara dengan pihak pelaku bisnis pengiriman kargo," ungkap Dadun.

Sebagai regulator Ditjen Perhubungan Udara tidak mengatur tarif kargo karena hal ini didasari oleh UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.

Sedangkan ayat (2) menyatakan, tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. 

Dengan demikian tarif kargo udara ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan kesepakatan antara pengguna jasa karena bisnis tersebut berbasis business to business. Sehingga perlu ada kesepakatan bersama yang tidak memberatkan pihak manapun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.