Sukses

Alasan Pemerintah Rumuskan Formula Harga BBM Nonsubsidi

Kementerian ESDM telah menetapkan ketentuan terkait harga jual eceran BBM nonsubsidi.

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah menetapkan ketentuan terkait harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) umum atau nonsubsidi yang mencakup antara lain Pertalite, Pertamax, Solardex, Dexlite, serta BBM Umum yang dijual di SPBU milik swasta seperti Shell, Total dan lainnya.

Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktik usaha menjadi lebih adil.

"Untuk menjaga konsumen agar harga BBM tidak perlu mahal, sesuai aturan yang ada, maka itu perlu diatur. Pengaturan ini kemudian mempermudah badan usaha untuk menetapkan harganya, jadi lebih mudah menghitungnya," ungkap dia di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Adapun dalam pembentukan harga BBM nonsubsidi tersebut, ditetapkan batasan margin paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah 5 persen dari harga dasar. 

Dalam regulasi ini, harga dasar BBM nonsubsidi terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta margin yang dihitung lewat suatu formula tersendiri.

Untuk jenis bensin dibawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) + Rp 952 per liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 2.542 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Sementara untuk BBM jenis Bensin di atas RON 95 dan Solar CN 48, batas bawahnya yakni MOPS + Rp 1.190/liter + Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya yaitu MOPS + Rp 3.178 per liter + Margin (10 persen dari harga dasar).

Agung menyatakan, Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan badan usaha sebagai pedoman menetapkan harga BBM nonsubsidi.

"Dari peraturan itu teman-teman pelaku usaha sudah bisa menghitung sendiri untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini. Dengan begitu mereka (pelaku usaha) lebih nyaman, konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. Fairness-nya ada," tutur dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumusan Formula Harga BBM Nonsubsidi Selesai, Apa Dampaknya?

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah menyelesaikan rumusan formula pembentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, sehingga akan membuat harga jual lebih sesuai dengan pasar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, saat ini rancangan keputusan Menteri ESDM terkait formula pembentukan harga BBM nonsubsidi sudah selesai. Kemudian menunggu ditandatangani Menteri ESDM untuk disahkan.

"Finalnya kayak apa saya juga masih nunggu. Tunggu biro hukum ya," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019.

Djoko mengungkapkan, formula baru harga BBM nonsubsidi meliputi ‎pengaturan keuntungan badan usaha atas. Pembentukan harga BBM nonsubsidi, sebesar 10 persen dari harga dasar.

"Kemudian nanti badan usaha ngumumin harga, wajib lapor. Migas katakanlah. Lalu kita evaluasi. Setelah dia lapor itu. Dia lapor soal perubahan harga. Margin 10 persen. Harga dasar kita cek," ujar Djoko.

Djoko melanjutkan, komponen formula harga BBM nonsubsidi dalam regulasi baru tersebut ‎berupa harga acuan minyak Singapura (Mean of Platts Singapore/MOPS), konstanta yang terdiri dari Alfa biaya perolehan atau ongkos angkut kapal, biaya penyimpanan, biaya distribusi, iuran Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas).

Selain itu, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Penambahan Nilai (PPN). Atas perhitungan ini, harga jual BBM akan lebih mendekati kondisi sebernarnya.

"Dulu harga MOPS-nya rata rata adalah tiga bulan. Ini mau dibikin satu bulan. Ini tapi baru draft. Rangenya kalau tiga bulan kejauhan. Jadi harganya biar real satu bulan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.