Sukses

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Batu Bara USD 91,80 per Ton

Kementerian ESDM menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk 20 mineral logam dan Harga Batubara Acuan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk 20 mineral logam dan Harga Batubara Acuan (HBA) pada Februari 2019. 

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 18 K/30/MEM/2019. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, berdasarkan Kepmen tersebut, harga batu bara acuan Februari 2019 ditetapkan sebesar USD 91,80 per ton.

"Harga batu bara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya, turun sebesar USD 0,61 dari HBA Januari 2019 sebesar USD 92,41 per ton," kata Agung melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Agung menyampaikan, HBA Februari 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya. Salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok dan India.

"Kebijakan memanfaatkan produksi batubara dalam negeri oleh kedua negara tadi memiliki pengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," imbuhnya.

Di samping itu, penurunan harga batu bara acuan disebabkan oleh pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya.

Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.

Sebagaimana diketahui, Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam penjualan langsung selama satu bulan untuk batubara dan mineral secara Free On Board di atas kapal pengangkut. 

Kepmen tersebut juga mematok HMA komoditas kobalt, timbal dan seng yang merosot. Harga kobalt ditetapkan USD 45.973,68/dry metric ton (dmt) turun dari USD 55.261,36/dmt dari HMA Januari 2019.

Selain itu, timbal ditetapkan USD 1.965,18/dmt turun dari USD 1.948/dmt, dan seng mengalami penurunan dari USD 2.517,74/dmt menjadi USD 2.631,95/dmt.

Komoditas aluminium dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga aluminium turun dari USD 1.939,48/dmt pada Februari 2019 menjadi USD 1.854,24/dmt dan untuk tembaga, HMA Februari 2019 ditetapkan USD 5.926,24/dmt, turun dari USD 6.180,77/dmt. Sementara, HMA Nikel naik dari USD 10,890,68/dmt menjadi USD 11.046,05/dmt.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harga Komoditas Logam Lainnya

Selain komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut :

- Emas sebagai mineral ikutan: USD USD 1.282,29/ounce, naik dari USD 1.234,15/ounce.

- Perak sebagai mineral ikutan: USD 15,41/ounce naik dari USD 14,46/ounce.

- Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

- Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

- Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

- Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

- Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

- Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

- Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

- Mangan: USD 5,53/dmt, turun dari USD 5,96/dmt pada Januari 2019

- Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,88/dmt sama dengan HMA Januari 2019

- Bijih Krom: USD 4,16/dmt, naik dari USD 4,22/dmt

- Konsentrat Ilmenit: USD 3,71/dmt, tidak mengalami perubahan

- Konsentrat Titanium: USD 9,35/dmt, naik dari 9,32/dmt pada HMA Januari 2019

Seperti diketahui HMA sendiri adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.