Sukses

Cair Hari Ini, Pos Indonesia Bayar Gaji 24 Ribu Pekerja Rp 137 Miliar

Di sisi lain, Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) mendesak direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatan.

Liputan6.com, Jakarta PT Pos Indonesia (Persero) memastikan sudah membayar upah kepada 24 ribu pegawainya pada Senin (4/2/2019) sore ini. Total gaji yang dibayarkan mencapai Rp 137 miliar.

SVP Kerja Sama Strategis dan Hubungan Kelembagaan Pos Indonesia Pupung Purnama mengatakan, Direksi Perseroan telah membayarkan upah kepada para karyawanya sore ini.

"Sudah-sudah, sudah dibayarkan Rp 137 miliar baru saja ya, sore ini," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com.

Saat ditanya mengenai aksi demo yang bakal digelar oleh serikat pekerja, pihaknya mengaku tetap fokus untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

"Untuk demo kan hak semua warga negara ya. Kita akan tetap menjaga agar layanan kepada masyarakat tetap baik. Intinya kami juga melihat perkembangan kedepan juga," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI KB) Hendri Joni mengungkapkan, pihaknya akan tetap menggelar aksi demo meski manajemen telah membayarkan upah karyawan pada sore ini.

Kata dia, serikat pekerja menuntut perbaikan pengelolaan perusahaan. Mereka pun mendesak agar direksi yang ada mundur dari kursi jabatanya saat ini.

"Iya sebesar Rp 137 miliar, tapi tetap kami akan demo pada tanggal 6 Februari 2019 ini. Hari Rabu ya, usai imlek," tegas dia.

Dia menambahkan, aksi demo bakal digelar di Kantor Pos Pusat Indonesia dimulai dari Gedung Kesenian Jakarta. Ia pun meminta agar pemerintah peka pada kondisi yang menimpa karyawan PT Pos Indonesia saat ini.

"Ya secara legowo mereka (direksi) harusnya mundur. Ini kan BUMN yang harus kita selamatkan, jadi pemerintah juga harus peka dong. Ini bukan BUMN kemarin sore, sudah tua. Makanya kita perlu menyelamatkan," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Serikat Pekerja Desak Direksi Pos Indonesia Mundur

Perseteruan antara serikat pekerja dan direksi PT Pos Indonesia (Pos) memasuki babak baru. Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) kini mendesak direksi PT Pos Indonesia untuk mundur dari jabatan.

Seperti diketahui puluhan pegawai PT Pos Indonesia tidak menerima gaji pada 1 Februari 2019 dan ditenggarai akibat aksi unjuk rasa SPPI yang berlangsung pada Senin 28 Januari 2019.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (2/2/2019), keuta Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Rhajaya Santosa mengatakan bahwa direksi PT Pos Indonesia telah gagal mengelola perusahaan dengan baik yang menyebabkan perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibanya, khususnya dalam pembayaran upah kepada karyawan.

"Direksi PT Pos Indonesia (Persero) juga telah melanggar ketentuan dalam PP No.8 Tahun 1991 tentang Perlindungan Upah," kata dia. 

Direksi PT Pos Indonesia (Persero) telah melanggar hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Ia menjelaskan, aksi damai SPPI pada tanggal 28 Januari 2019 di kantor pusat PT Pos Indonesia (Persero) klarifikasi DPP SPPI sebagai berikut:

a.Aksi damai dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan di perusahaan terutama masalah hubungan industrial seperti pelanggaran PKB oleh perusahaan.

b. Pada tanggal 23 Januari 2019 bertempat di kantor pusat jalan Cilaki Bandung dilaksanakan pertemuan LKS Bipartit Korporat, dimana salah satu yang dibicarakan adalah rencana aksi damai SPPI tanggal 28 Januari 2019.

Pada pertemuan tersebut tim SPPI menyampaikan bahwa aksi damai tersebut dapat dibatalkan apabila ada pertemuan antara BOD dengan Ketum SPPI dan para Ketua DPW SPPI sebelum tanggal 28 Januari 2019 tim perusahaan merespons dengan pernyataan akan meneruskan hal tersebut ke BOD.

Hingga tanggal 28 Januari 2019, tidak ada upaya dari perusahaan untuk melakukan pertemuan dimaksud.

Pernyataan Dirut Pos bahwa dengan terjadinya demo tanggal 28 Januari 2019 sebagai alasan menunda pembayaran gaji yang seharusnya tanggal 1 Februari 2019 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan justru merupakan bentuk kegagalan mengelola perusahaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.