Sukses

Kebutuhan Batu Bara Sektor Kelistrikan Capai 96 Juta Ton

Dalam bauran energi, PLN menargetkan porsi batu bara di atas 56 persen.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) mencatat kebutuhan batu bara sepanjang 2019 mencapai 96 juta ton. Batu bara tersebut digunakan oleh PLN untuk memenuhi kebutuhan energi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan‎, ‎Kebutuhan batu bara sektor kelistrikan mengalami peningkatan pada tahun ini menjadi 96 juta ton dari sekitar 90 juta ton pada 2018.

"Kebutuhan batu bara untuk tahun ini dalam hitungan kami mencapai 96 juta ton," kata Iwan, di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Kenaikan kebutuhan batu bara tersebut disebabkan bertambahnya PLTU yang beroperasi. Jadi ada penambahan PLTU baru sehingga kebutuhan naik," ujarnya.

Iwan mengungkapkan, dalam bauran energi porsi batu bara di atas 56 persen naik sekitar 2 persen jika dibanding tahun lalu. sedangkan sisanya Energi Terbarukan mencapai 12 persen serta gas menjadi 22 sampai 23 persen.

"Bauran energi tetap disesuaikan karena untuk menjaga keterjangkaun harga listrik. Kan harga naik terus. Batu bara saja nambah 2 persen," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PLN Ingin Patokan Harga Tertinggi Batu Bara Tetap Berlaku

Sebelumnya, PT PLN (Persero) ingin penerapan harga patokan batu bara untuk sektor kelistrikan ‎terus berlaku. Hal ini untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau masyarakat.

Direktur Pengadaan Strategis ‎PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, penetapan patokan harga tertinggi batu bara untuk sektor kelistrikan sebesar USD 70 per ton merupakan insentif yang ‎tepat untuk menjaga tarif listrik tetap terjangkau. 

"Menetapkan harga maksimum. DMO (pasar dalam negeri) lebih tepat menurut kami," kata Iwan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1/2019).

‎Iwan berharap, pemerintah masih melanjutkan kebijakan penetapan patokan harga batu bara setelah batas waktu kebijakan tersebut habis pada 2019. Sehingga tarif listrik tetap terjangkau masyarakat.

Ia menilai, untuk insetif lain seperti pemberian subsidi pada tarif listrik yang berasal dari pungutan penjualan batu bara kurang tepat. Namun dia menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.