Sukses

Aturan Penghapusan PPnBM Yacht Ditargetkan Selesai Kuartal I 2019

Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah 12/2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rapat koordinasi terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht di kantornya, Kamis sore.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal, Rofyanto Kurniawan, mengatakan bahwa aturan terkait penghapusan PPnBM kapal Yacht ditargetkan sudah rampung pada kuartal I tahun ini.

"Ya kita harapkan di Kuartal I ini sudah bisa keluar harapan kita," kata dia, saat ditemui, di Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Ya kita berusaha mempercepat pembahasannya makannya kita melakukan pembahasannya secara intensif," lanjut dia.

Setelah semua pembahasan terkait selesai, maka pemerintah akan melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, yakni PP 12/2006 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

"Ya revisi PP. Sebenarnya kalau PPnBM-nya ada PP lamanya ya. Ya itu kita revisi," ungkapnya.

Saat ini pemerintah sedang mengkaji dampak penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM sebesar 75 persen pada kapal Yacht, terhadap penerimaan negara.

"Ya memang sih kalau sekarang pembahasannya masih fokus di yacht. yang akan kita proses ini ya untuk yacht nya.Kita sekarang ini fokus yang tadi diskusi masalah dampak analisis untuk ppnbm yacht ini," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peningkatan Sektor Wisata

Menurut dia, dari kajian yang dilakukan oleh Kementerian Pariwisata, penghapusan PPnBM kapal Yacht akan berdampak cukup signifikan pada penerimaan dari sektor pariwisata.

Meskipun demikian, dia tidak menyampaikan secara detail berapa kenaikan penerimaan negara pasca penghapusan PPnBM kapal Yacht.

"Dari Kementerian Pariwisata sih bilang akan ada peningkatan yang cukup signifikan kajian mereka. Mereka sudah mengkaji dampak analisisnya nanti akan ada peningkatan penerimaan kegiatan perekonomian yang cukup signifikan," imbuhnya.

Penghapusan PPnBM kapal Yacht  kata dia tidak akan terlalu berdampak pada penerimaan negara dari pajak. "Sebenarnya kalau PPnBM kan yang masuk enggak terlalu signifikan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.