Sukses

Menhub: Motor Masuk Tol Berpotensi Tingkatkan Angka Kecelakaan

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol dinilai belum terlalu penting (urgent).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa wacana sepeda motor bisa melintas di jalan tol dinilai belum terlalu penting (urgent).

Dikatakannya, selama ini kendaraan menyumbang 70 persen penyebab kecelakan lalu lintas. Untuk itu, jika sepeda motor masuk jalan tol dikhawatirkan justru menambah angka kecelakaan tersebut.

"Menurut saya sepeda motor masuk jalan tol belum urgent, karena kita harus menimbang antara manfaat dengan potensi masalah yang akan ditimbulkan," kata Menhub di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Budi mengaku saat ini belum mengetahui secara persis mengenai regulasi soal kendaraan apa saja yang bisa melintas di jalan tol. Namun demikian, dirinya menerima masukan itu dan akan mempelajarinya.

Selain itu, setiap kebijakan yang diterapkan di Indonesia, juga harus melihat contoh sukses kebijakan yang sama di negara lain.

"Tentang wacana motor masuk tol memang harus hati-hati. Harus kita lihat Undang-Undangnya. Saya belum pelajari. Kedua, internasional best practice seperti apa," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sedang Dikaji

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol.

Usulan itu muncul karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI.

Adapun usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Sebagai perbandingan, Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor. "Di Bali, Mandara, juga ada roda dua," sambung dia.

"Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis," dia menambahkan.

Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol, akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.