Sukses

Kemenhub Soroti Aspek Keselamatan Motor Masuk Tol

Kemenhub angkat bicara soal ide kebijakan terkait kendaraan roda dua atau motor yang diperbolehkan masuk jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal ide kebijakan terkait kendaraan roda dua atau motor yang diperbolehkan masuk jalan tol.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memandang, ada sebuah risiko tersendiri jika motor diizinkan masuk tol. Sebab mayoritas kecelakaan lalu lintas banyak disebabkan oleh pengguna kendaraan roda dua.

"Memang motor ini adalah satu kendaraan yang mengalami kecelakaan paling besar ya. 70 persen kecelakaan karena motor. oleh karena itu ada risiko juga," sebut dia seusai rapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, motor bukan merupakan tipe kendaraan yang laik dipakai untuk berpergian jarak jauh.

"Dari safety bahaya. Coba bayangkan seandainya tol dari mulai Cikampek mau ke Cirebon. Mungkin ada orang Karawang mau ke Cirebon, menggunakan sebelah kiri jalan tol dengan kondisi katakanlah hanya dibuat marka saja, bahaya kan," urainya.

"Memang regulasi memperbolehkan, tapi kita tahu semua bahwa motor itu bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," dia menambahkan.

Sebab menurut dia, jalan tol adalah sebuah jalur bebas hambatan yang sengaja dibuat untuk kendaraan roda empat dengan kecepatan tinggi. "Sekarang kalau mobil jalan tinggi tiba-tiba ada motor kan pasti agak goyang. Apalagi jalan tol terbuka, anginnya besar," tegasnya.

Dia berpendapat, kebijakan motor boleh masuk tol bisa memungkinkan jika ada batasan jarak tempuh seperti yang diterapkan di Jembatan Tol Mandara di Bali dan di Tol Suramadu, Jawa Timur.

"Sebenarnya jalan tol (buat motor) untuk jarak pendek memungkinkan, tergantung kebijakan dari regulator. Tapi kalau jarak panjang bahaya. Saya kira kalau untuk kepentingan safety saya kira tidak recommended," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Kaji Sepeda Motor Bisa Lewat Jalan Tol

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol.

Usulan itu muncul karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 29 Januari 2019.

Adapun usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Sebagai perbandingan, Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor. "Di Bali, Mandara, juga ada roda dua," sambung dia.

"Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis," dia menambahkan.

Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol, akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.

 Dia juga beralasan, kebijakan motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia.

"Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh," tutur dia.

Dia mengaku kini berbagai pihak terus mengkaji kemungkinan aturan ini bisa berlaku. "Masih dikaji BUJT, PUPR, BPJT, dan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.