Sukses

Holding Dibentuk agar BUMN Tak Lagi Bergantung Suntikan Dana Pemerintah

Pembentukan holding juga akan memperkuat modal antar anggota BUMN yang bergabung.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah merampungkan pembentukan induk usaha (holding) BUMN Perumahan dan Infrastruktur. Ketentuan holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur diharapkan dapat terbit pada Februari 2019.

Penggabungan BUMN dalam satu holding ini bertujuan untuk memperkuat keuangan serta efisiensi.

Selain itu, Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro menjelaskan, dengan pembentukan holding diharapkan BUMN tidak selalu bergantung kepada pemerintah dalam Penyertaan Modal Negara (PMN).

"Jadi memang holding BUMN ini ada untuk meringankan beban anggaran negara, dengan adanya ini BUMN tidak akan meminta PMN kepada negara,” imbuh dia di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Dia menambahkan, pembentukan holding juga akan memperkuat modal antar anggota BUMN yang bergabung. "Tetapi sekarang berkonsolidasi dalam satu grup. Dengan konsolidasi ini maka akan semakin kuat," jelasnya.

"Jadi sebagai contoh saja, apakah holding tambang minta tambahan PMN? Tidak kan. Oh tapi kan utang? Iya, tapi kan Inalum yang lama mungkin tidak bisa dapat utang USD 4 miliar. Inalum yang baru size-nya besar mereka mampu dapat pinjaman USD 4 miliar untuk beli Freeport," ia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gabung Holding BUMN, Wijaya Karya Ubah Status Jadi Non-Persero

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyetujui perubahan status perusahaan dari Persero menjadi Non-Persero. Perubahan status ini sebagai langkah awal pembentukan holding BUMN.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, perubahan status ini merupakan langkah awal bagi Perusahaan untuk menjadi salah satu anggota holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan.

"Tapi secara resmi status WIKA menjadi Non-Persero ini berlaku sejak akte inbreng. Itu dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sementara itu, Wijaya Karya Tumiyana menjelaskan, bergabungnya WIKA menjadi anggota Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan bertujuan sebagai langkah awal penguatan BUMN yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

“Sinergi antar BUMN dalam Holding Perumahan akan menambah kapabilitas untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan menghadirkan perumahan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Di sisi lain, harga properti terus merangkak naik sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan di masa depan,” ungkapnya.

Masuknya perusahaan ke Holding Perumahan dan Pengembangan kawasan juga turut membuka ruang luas bagi WIKA untuk lebih siap berekspansi di sektor transit oriented development (TOD) dan bangunan serta gedung.

Untuk itu, Wijaya Karya kini telah diperkuat oleh lini bisnis terintegrasi dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan entitas anaknya sehingga secara konsolidasi, dapat memberikan keuntungan yang lebih besar.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini