Sukses

Jokowi Ingin RUU Migas Ramah Investasi

Presiden RI Joko Widodo siang ini menggelar rapat terbatas membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo siang (Jokowi) ini menggelar rapat terbatas membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang diinisiasi oleh DPR RI.

Dalam pembukaan rapat, Jokowi meminta kepada jajaran menteri terkait untuk bisa lebih teliti supaya tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Kedua, mengingat bahwa minyak dan gas bumi adalah sumber daya pembangunan yang strategis tapi juga tidak terbarukan maka RUU ini juga harus mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional," kata Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (23/1/2019).

Sementara itu, pada 2019, pemerintah ingin menibgkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di berbagai bidang. Diharapkan dasar hukum baru ini nantinya bisa juga memperkuat nilai tambah SDM di sektor migas.

Tak hanya pada ujungnya mendorong produksi migas, Jokowi juga berharap UU yang baru nantinya juga ramah terhadap investasi. Diakuinya, di sektor ini dalam beberapa tahun lalu dikenal dengan sistem perizinan yang cukup panjang.

"Saya menekankan agar melalui pembentukan UU ini juga kita dijadikan perlindungan hukum untuk reformasi tata kelola migas sehingga lebih efisien, lebih transparan, tidak berbelit-belit, sederhana dan bisa berkelanjutan, memberikan nilai tambah," tambah Jokowi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Diminta Segera Selesaikan RUU Sektor Migas

Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Andang Bachtiar, menyoroti berbagai pekerjaan rumah yang mesti dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Salah satunya menyelesaikan persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) minyak dan gas bumi (migas).

"RUU migas adalah pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh DPR dan pemerintah. Urgensi undang-undang migas harus segera ditangani. Kalau bisa dilakukan tahun ini ya luar biasa," katanya dalam diskusi publik Outlook Energi dan Pertambangan Indonesia 2019, di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Andang mengatakan, rancangan untuk undang-undang migas ini sudah digaungkan sejak 2006. Namun, sayangnya belum dapat diselesaikan hingga akhir 2018.

"Kalau serius dalam undang undang migas (ini bisa diselesaikan). Semua tergantung dari undang-undang migas ini. Undang-undang migas sudah diberikan versi DPR kemudiann diberikan ke pemerintah," imbuh dia.

Selain RUU migas, Andang juga mendesak pemerintah segera menuntaskan revisi RUU mineral dan batu bara (minerba). Sebab, sejak 2015 RUU ini belum dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR.

"DPR dan pemerintah secara bersama sama perlu memperkuat komitmen dan bekerja keras untuk menyelesaikan kedua RUU tersebut," katanya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.