Sukses

Cegah Investasi Bodong Merajalela, DPR dan OJK Gencar Edukasi Masyarakat

Institusi yang menjual produk ataupun layanan keuangan harus mengantongi izin dari OJK.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap masyarakat makin melek terhadap produk dan layanan keuangan sehingga terhindar dari penipuan berkedok investasi.

Salah satu langkah dengan menggencarkan sosialisasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pihak lain seperti DPR. Caranya antara lain dengan menggelar seminar nasional demi mengedukasi masyarakat. 

“Tugas anggota DPR itu ya membantu lembaga seperti OJK untuk datang di tengah-tengah masyarakat. Saya yakin dengan begini masyarakat bisa lebih memahami apa yang menjadi tugas OJK dan terhindar dari segala macam penipuan,” ujar dia, seperti dikutip Minggu (20/1/2019).

Legislator Golkar asal Pasuruan itu menuturkan, OJK merupakan lembaga yang relatif baru. Lembaga yang mulai beroperasi pada 1 Januari 2012 itu dibentuk dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Karena itu Misbakhun mengharapkan masyarakat makin mengenal OJK beserta tugas dan perannya. “Pemerintah memiliki lembaga seperti OJK yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan perbankan, pasar modal, lembaga keuangan dan termasuk perlindungan konsumen,” tutur dia.

Wakil rakyat ini mengaku khawatir dengan maraknya penipuan berkedok investasi. Institusi yang menjual produk ataupun layanan keuangan harus mengantongi izin dari OJK.

 

Dia mencontohkan investasi bodong yang menjanjikan imbal balik menggiurkan. Antara lain investasi pohon emas atau arisan dengan menyetor Rp 10 juta yang menjanjikan imbalan Rp 12 juta pada bulan berikutnya.

“Semua memilik hak mendapat perlindungan termasuk informasi. Karena kalau izinnya investasi, maka perusahaan juga harus mendapat izin OJK,” terangnya.

Contoh lainnya adalah biaya umrah Rp 12 juta. Padahal, pemerintah menetapkan biaya umrah minimal Rp 20 juta.Misbakhun meminta masyarakat tak tergiur umrah murah. 

Di mengingatkan masyarakat lebih tanggap dalam menggali informasi sebuah perusahaan atau lembaga yang menawarkan layanan keuangan. Sebab, banyak institusi fiktif bahkan berkedok koperasi yang menawarkan produk investasi.

“Kalau ditawari investasi tanya terlebih dahulu, lembaga itu punya izin OJK atau tidak. Tidak cukup jika hanya memiliki izin koperasi namun izin investasi OJK tidak ada,” terangnya lagi.

Kepala OJK Wilayah Malang Widodo mengatakan, saat ini OJK telah mengidentifikasi banyak perusahaan ilegal berbasis investasi dan pinjaman yang beroperasi di tengah masyarakat. Bahkan, OJK sudah membekukan lebih dari 200 perusahaan dan memblokir 404 aplikasi ilegal.

“Mungkin tertarik karena ditawari jasa pinjaman tanpa bunga. Namun, bisa jadi memiliki dampak yang panjang. Awalnya akan ditagih dengan cara baik-baik dan saat bapak ibu menunggak, cara-cara menagihnya kasar dan bisa jadi melanggar HAM,” ujar Widodo mengingatkan

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini