Sukses

YLKI: DP Kredit Kendaraan 0 Persen Bikin Keluarga Miskin Terjerat Utang

Uang muka 0 persen juga dinilai akan memicu kemiskinan baru bagi rumah tangga miskin.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/2018 tentang kredit atau DP 0 persen untuk mobil dan sepeda motor. Bila permintaan ini tak digubris, maka asosiasi mengancam akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Pengurus Harian YLKI, Agus Suyatno, mengatakan bahwa YLKI memiliki beberapa catatan kritis mengenai kebijakan baru dari OJK ini. Pertama, terkait pengenaan uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor sebesar 30 persen yang selama ini kerap dimanipulasi.

"Akibatnya kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala. Jadi adanya syarat khusus untuk uang muka 0 persen oleh OJK potensi pelanggarannya sangat besar, sebagaimana ketentuan uang muka 30 persen," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (18/1/2019).

Selanjutnya, YLKI meminta uang muka 0 persen seharusnya diberikan untuk kredit kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi. Sebab, selama ini justru kredit untuk kendaraan umum mendapat syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum, baik swasta atau BUMN/BUMD.

Selain itu, DP 0 persen disebutkannya hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil atau sepeda motor listrik. Dalam hal ini, POJK Nomor 35/2018 diasumsikan bakal mendistribusi polusi udara, bahkan polusi suara, yang lebih masif.

Uang muka 0 persen juga dinilai akan memicu kemiskinan baru bagi rumah tangga miskin. YLKi menyatakan, sejak booming 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah, sangat masif.

"Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar)." kata dia. 

Oleh karenanya, YLKI begitu mendesak agar OJK membatalkan POJK Nomor 35/2018. "Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," tegas YLKI.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Yakin DP Nol Persen Kredit Kendaraan Tak Bikin Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru kebijakan DP nol persen untuk kredit kendaraan bermotor.

Namun, banyak pihak yang menilai kebijakan tersebut memiliki banyak risiko dalam penerapannya. Salah satunya adalah risiko kredit macet.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B, Bambang W. Budiawan menyatakan, risiko tersebut sangat kecil.

Mengingat perusahaan pembiayaan yang diperbolehkan menerapkan DP nol persen sangat selektif. Dia cukup optimistis tidak akan terjadi dampak negatif dari ada kebijakan tersebut. 

Seperti diketahui, dalam peraturan tersebut disebutkan yang dapat memberikan DP 0 persen hanya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen.

Bambang menegaskan profil debitur yang memiliki potensi kredit macet bukan merupakan nasabah dari perusahaan dengan NPF di bawah 1 persen. Sebab dapat dipastikan semua debitur perusahaan-perusahaan tersebut memiliki profil pembayaran kredit yang baik.

"Saya jamin (perusahaan yang NPF) di bawah 1 persen tidak ambil itu (debitur berisiko kredit macet), saya jamin. Perusahaan NPF di bawah 1 persen itu pemilihan marketnya benar," kata Bambang di kantornya, Rabu (16/1/2019).

Bambang juga mengungkapkan perusahaan dengan keuangan sehat sudah memiliki prosedur sendiri dalam menyetujui kredit pembiayaan nasabah. Sehingga perusahaan tidak akan salah memilih calon debitur yang memiliki risiko kredit macet. 

"Begini-begini sudah ketahuan motifnya. Mereka (perusahaan dengan NPF di bawah 1 persen) sudah punya kok analisis-analisis ini. Area-area tertentu sudah ada," ujarnya.

Adapun jenis kendaraan yang dapat memperolah fasilitas uang muka 0 persen dari harga jual adalah kendaraan bermotor roda dua dan tiga, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi dan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna.

Sebelumnya, Wakil Presden RI, Jusuf Kalla (JK) mengaku kurang setuju dengan aturan DP nol persen tersebut. Dia menjelaskan, terlalu banyak risiko yang dapat terjadi jika kredit kendaraan bermotor tanpa uang muka.

"Ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, bisa, itu kredit macetnya, banyak, high risk," kata Wapres JK saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin 14 Januari 2019.

Dia melanjutkan, nantinya jika banyak masalah seperti kredit macet maka yang akan banyak bekerja adalah penagih atau debt collector. "Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja nanti debt collector," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.