Sukses

Pengusaha Ketar-Ketir Jika Tax Ratio Naik Jadi 16 Persen

Untuk membiayai kenaikan gaji birokrat, capres nomor urut 02 akan menggenjot pemasukan negara dari sisi pajak, yakni meningkatkan rasio pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Calon Pesiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya pencegahan korupsi di kalangan birokrat. Untuk membiayai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tersebut, salah satu upayanya dengan menggenjot pemasukan negara dari sisi pajak, yakni meningkatkan rasio pajak (tax ratio) hingga mencapai 16 persen.

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxtion Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, upaya menaikkan tax ratio memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab untuk dapat mencapai tujuan pembangunan yang optimal, setidaknya dibutuhkan level tax ratio 16 persen.

"Jadi saat ini baik pasangan Jokowi-Makruf Amin maupun Prabowo-Sandiaga Uno sudah selayaknya memberi perhatian pada perbaikan sistem perpajakan agar kita mampu mencapai level optimal untuk pembangunan," kata Yustinus saat dihunbungi merdeka.com, Jumat (18/1/2019).

Namun dirinya menyayangkan apabila kenaikan tax ratio dijadikan sebagai solusi jangka pendek untuk digunakan mengatasi akar permasalahan korupsi, yakni gaji PNS dan aparat penegak hukum yang dianggap masih rendah.

"Logika sederhana pemerintah ingin menarik pajak lebih besar dari rakyat, untuk membiayai para aparatur negara yang tugasnya melayani kepentingan rakyat. Lalu kita bergumam 'mahal bener ya mengongkosi pelayan'," imbuh Yustinus.

Hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya. Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek bahkan akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan dinilainya masih cukup rendah dan basis pajak belum bertambah signifikan.

"Catatan ini hanya ingin menguji rasionalitas program jangka pendek. Jangan sampai para ASN keburu girang bukan kepalang, di saat bersamaan para pelaku usaha dan wajib pajak ketar-ketir karena siap-siap jadi sasaran perburuan target pajak," katanya.

Berdasarkan catatan, PDB 2018 kurang lebih mencapai sebesar Rp 14.745 triliun. Sehingga kata Yustinus, kenaikan ke 16 persen naik 4,5 persen dari tax ratio 2018 sebesar 11,5 persen adalah Rp 663 triliun, atau 48 persen dari pendapatan negara 2014.

"Mungkinkah dalam jangka pendek menarik pajak yang nilainya dua kali lipat kenaikan 2015-2018, tanpa menimbulkan kegaduhan dan menggencet pelaku usaha?" cetus Yustinus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Satu-satunya Alat Ukur

Yustinus menambahkan, tax ratio merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun tax ratio kata dia, bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan.

Sebelumnya, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto hendak menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya pencegahan korupsi di kalangan birokrat. Mengingat belakangan ini banyak birokrat yang tergiur 'duit panas' masuk ke kantong pribadi.

"Berkali-kali saya utarakan di ruang publik akar masalah adalah penghasilan para birokrat kurang, tidak realistis. Kalau saya memimpin negara ini saya akan emmperbaiki kualitas hidup birokrat dengan realistis. uangnya dari mana, saya akan tingkatkan tax ratio (hingga 16 persen)," kata Prabowo dalam Debat Perdana Pilpres 2019 pada Kamis 17 Januari 2019. 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.