Sukses

Perang Pendapat Jokowi dan Prabowo soal Gaji PNS

Haruskah gaji ASN naik? Ini kata Jokowi dan Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo sedang mempertahankan kursi presiden di panggung debat pertama calon presiden 2019. Sejatinya debat ini membahas HAM, tetapi Prabowo Subianto menyerempet isu gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang salah satunya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prabowo percaya bahwa gaji yang rendah menyebabkan korupsi. Para birokrat pun terbuai melakukan tindak pidana karena khawatir mengenai tidak memiliki uang yang cukup di masa depannya.

"Tetapi ada ketakutan pada masa depan mereka (aparatur negara), jadi disitulah terjadi sikap ragu-ragu, dan sikap tidak kuat mendapat godaan, tawaran-tawaran dari swasta untuk bertindak di luar kepentingan rakyat, kepentingan umum," jelas Prabowo.

Setelah memperbesar gaji ASN melalui menaikkan tax ratio dari 10 persen ke 16 persen, setelahnya Prabowo berjanji akan mengawasi mereka dengan seluruh instrumen dan senjata yang tersedia. Ia pun ingin koruptor untuk dikirim ke pulau terpencil dan dihukum menambak pasir secara terus-menerus.

Presiden Jokowi tidak setuju mengenai naiknya gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia percaya gaji sudah cukup besar, dan terus memperbaiki sistem merupakan kunci yang diperlukan.

"Saya tidak setuju dengan apa yang disampaikan. Kita tahu gaji ASN kita sekarang sudah cukup dengan tambahan tunjangan kinerja yang sudah besar. Yang penting adalah perampingan birokrasi, ada merit system. Rekrutmen putra-putri terbaik, mutasi sesuai kompetensi, integritas, prestasi, rekam jejak," ujar Jokowi.

Selain PNS, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan gaji sesuai PNS. Para PPPK juga akan mendapatkan tunjangan sesuai PNS. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK, Setara dengan PNS?

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan segera dibuka di akhir Januari. PPPK memberi kesempatan pada publik untuk mengabdi seperti PNS.

PPPK membuka lowongan untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dijelaskan JPT utama dan madya tertentu memiliki batas kerja paling lama lima tahun.

Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah. 

Bagaimana dengan gaji dan cuti PPPK? Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.

Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.

Untuk cuti, pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.

Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini