Sukses

Usai Blok Duyung, 5 Wilayah Kerja Migas Lain Bakal Beralih ke Gross Split

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kontrak enam blok migas akan beralih ke gross split di 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kontrak enam blok migas akan beralih ke gross split di 2019. Selama ini, kontrak enam blok migas tersebut menggunakan skema cost recovery.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, setelah satu wilayah kerja (WK) Duyung beralih menjadi gross split pada hari ini, masih ada enam blok migas yang kontrak kerjasamanya akan berubah menjadi gross split.

"Ada 5 (WK) lagi, kan jadi 6 blok," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Lima WK migas lain yang nantinya akan berubah menjadi gross split antara lain WK Muralim, WK Tanjung Enim, WK North Arafura, WK Bungamas dan WK Sebatik.‎

"(Bungamas dan Tanjung Enim) Saya lihat lagi komitmennya. Kita targetkan 9 Februari semua (beralih ke gross split)," kata dia.

Arcandra juga menampik jika peralihan skema kerjasama menjadi gross split ini akan menimbulkan ketidakpastian bagi investasi di sektor migas. Menurut dia, dengan skema ini justru membuat eksplorasi bisa berjalan dengan baik.

"Dari mana ketidakpastiannya? Angkanya semua sudah pasti, tinggal kalau tidak ekonomis, dulu dengan cost recovery kalau tidak ekonomis enggak jalan, belum tentu jalan," tandas dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Blok Migas Duyung

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak kerjasama Wilayah Kerja (WK) Duyung yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split. 

Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani pada 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Dan saat ini masih berstatus Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

"Kita hari ini membahas WK Duyung yang berubah dari cost recovery menjadi gross split," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

‎Menurut Arcandra, perubahan skema ini tidak mempengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

"(Cadangan)‎ Raw gasnya 84,14 BCF," kata dia.‎

‎West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018 lalu. Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak.

‎Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi. Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

Selain itu, Kementerian ESDM juga berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.