Sukses

Kemendag Temukan 199 Produk Tak Sesuai Ketentuan di 2018

Kemendag melakukan pengawasan terhadap 6.803 produk pada 2018.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sebanyak 199 produk tidak memenuhi ketentuan barang beredar Sepanjang 2018. Ketentuan yang dimaksud antara lain, sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), berlabel bahasa Indonesia serta memiliki petunjuk penggunaan dan kartu garansi (MKG).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap 6.803 produk pada 2018. Ini terdiri dari pengawasan berkala, pengawasan perbatasan, pengawasan post border, SNI wajib, uji petik dan BDKT.

"(Jenis produk yang diawasi) Produk-produk elektronik semua yang menyangkut produk elektronik kemudian menyangkut keamanan keselamatan. Jadi ada beberapa yang menyangkut SNI label, petunjuk buku manual dalam bahasa Indonesia. Nah, ini parameter yang kami lakukan pengawasan," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Adapun dari 6.803 produk ini, Kemendag melakukan pengawasan berkala terhadap 635 produk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 produk tidak memenuhi ketentuan barang beredar.

 

Rinciannya, sebanyak 56 produk tidak memenuhi ketentuan SNI, 68 produk tidak memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta 75 produk tidak memiliki petunjuk penggunaan dan kartu garansi.

Kemudian, tindak lanjut terhadap 199 produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut yaitu sebanyak 13 produk diberi teguran tertulis, 186 produk dipanggil untuk klarifikasi perbaikan. Sedangkan 408 produk yang sesuai ketentuan SNI, label, MKG diberikan surat apresiasi.

"Potensi kerugian negaranya mungkin kita belum bisa memprediksi dan kita lagi hitung karena terkait masalah ilegal ini kan," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.