Sukses

Ikatan Pemulung Bakal Adukan Perda Larangan Kantong Plastik ke DPR

Adanya Perda larangan kantong plastik menjadi ancaman bagi mata pencarian para pemulung.

Liputan6.com, Jakarta - Para pemulung yang tergabung dalam Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) berencana mengadu Peraturan Daerah (Perda) larangan penggunaan kantong plastik ke DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bahkan para pemulung tersebut siap untuk berunjuk rasa jika tidak ada solusi dari permasalahan sampah ini.

Ketua Ikatan Pemulung Indonesia (IPI), Pris Polly Lengkong mengatakan, adanya Perda tersebut menjadi ancaman bagi mata pencarian para pemulung. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru khususnya terkait sosial ekonomi.‎

“Karena larangan penggunaan plastik yang diterapkan sejumlah pemda di Indonesia mengancam kehidupan 25 juta pemulung di Tanah Air, yang menggantungkan hidupnya dari mengumpulkan sampah bernilai ekonomi termasuk sampah plastik," ujar dia di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Menurut dia, sampah plastik termasuk kantong plastik masih memiliki nilai ekonomi tinggi, yaitu berkisar Rp 500 per kilogram. Sedangkan sampah kemasan botol PET dihargai lebih tinggi lagi, yaitu Rp 5.000 per kg.

"Seharusnya pemerintah bukan melarang sampah plastik karena menyangkut hajat hidup banyak orang, melainkan membuat sistem pengelolaan sampah yang lebih baik," kata dia.

Polly mengungkapkan, jika berniat mengurangi sampah plastik yang terbuang di alam, termasuk di sungai hingga laut, maka pemerintah harus menyediakan lebih banyak lagi tempat pengumpulan sampah mulai tingkat rumah tangga hingga diangkut ke TPA.

"Di satu sisi pemerintah ingin mengurangi sampah plastik, tapi kenapa di sisi lain pemerintah malah mengizinkan impor sampah plastik," ungkap dia.

Menurut Polly, pihaknya telah bersurat kepada Pemda terkait pelarangan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada respon dari para pemangku kepentingan di daerah.

"IPI juga berencana mengerahkan anggota untuk turun ke jalan jika tidak kunjung ada titik cerah atas persoalan ini," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.