Sukses

Tawarkan DP 0 Persen Kendaraan, Perusahaan Pembiayaan Harus Punya Syarat Ini

OJK menyatakan pemberiaan dp nol persen untuk kredit kendaraan agar menyehatkan perusahaan pembiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyatakan, kebijakan uang muka atau Down Payment (DP) atau DP nol persen pada kredit kendaraan bermotor dapat menyehatkan kinerja perusahaan pembiayaan.

Dia menegaskan, hanya perusahaan pembiayaan dengan catatan kredit bermasalah (Non Performing Financing/NPF) di bawah 1 persen saja yang boleh menawarkan motor dan mobil tanpa uang muka.

"Jadi yang betul-betul sehat dan NPF harus di bawah 1 persen. Artinya kita memancing, tolong NPF diturunkan sehingga perusahaan itu sehat dan nanti bisa memberikan DP 0 persen," imbuh dia di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (12/1/2019).

Adapun ketentuan terkait DP 0 persen ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Wimboh membantah asumsi peraturan ini akan membuat jalanan semakin padat dengan tumpukan kendaraan roda dua atau empat. Sebab, ia menuturkan, pada saat bersamaan pemerintah juga telah memfasilitasi warga dengan moda transportasi publik yang lebih baik.

"Seperti di negara-negara maju pun semua orang punya motor, semua orang punya mobil. Tapi harus dipahami, adanya public transport yang bagus justru lebih menguntungkan untuk efisiensi dalam konteks yang lebih besar," paparnya.

"Orang akan lebih efisien menggunakan public transport dibanding menggunakan motor, sehingga otomatis nantinya menjadi alat transportasi harian yang digunakan orang-orang," ia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru OJK: Uang Muka Beli Motor dan Mobil Kini Bisa Nol Persen

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Salah satu isinya yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Ini tercantum di pasal 20 dalam aturan tersebut.

Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Aturan DP nol persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.

Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.

"Penerapan uang muka tersebut berdasarkan laporan bulanan perusahaan per 30 Juni dan 31 Desember," mengutip aturan tersebut.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • DP Nol Persen