Sukses

Dampak Beli Kendaraan Tanpa DP Bakal Sedikit Dongkrak Kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terutama dilakukan perusahaan pembiayaan.

Hal itu diatur dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penerbitan aturan ini dapat mendorong permintaan kredit. Namun, aturan ini tak akan berdampak banyak terhadap kenaikan permintaan kredit.

"Ada juga dampaknya, tapi ya tidak besar-besar amat juga. Karena selama ini kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah lama. Ada lah dampaknya tidak banyak," ujar Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Darmin melanjutkan, pemberian kredit tanpa DP atau uang muka ini akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Sehingga, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan mampu meningkat ke depan. 

"Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank dia tidak mau tanpa DP. Karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa. Kalau finance company di mana rumahnya dia lihat, dia punya tenaga," ujar dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru OJK: Uang Muka Beli Motor dan Mobil Kini Bisa Nol Persen

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang tertuang dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Salah satu isinya yaitu OJK menurunkan uang muka atau down payment (DP) pembeliaan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Ini tercantum di pasal 20 dalam aturan tersebut.

Mengutip aturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Netto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1 persen dapat menerapkan DP nol persen untuk semua kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, OJK menetapkan DP untuk motor dan mobil paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Aturan DP nol persen ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen. Perusahaan ini wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.

Kemudian, perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen hingga di bawah 5 persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.

Sementara itu, perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto di atas 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.

"Penerapan uang muka tersebut berdasarkan laporan bulanan perusahaan per 30 Juni dan 31 Desember," mengutip aturan tersebut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.