Sukses

DJP: Selebgram Sudah Kena Pajak

Pajak yang dikenakan pada para selebgram seperti Pajak Penghasilan (PPh).

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan para selebgram yang memperoleh pendapatan dari unggahan sebuah produk telah dikenakan pajak. Namun pajak yang ditarik dari para selebgram ini bersifat umum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, memang selama ini belum ada aturan khusus terkait pajak para selebgram. Namun demikian, bukan berarti para selebriti di media sosial (medsos) tersebut tidak dikenakan pajak.

"Terkait pajak untuk selebgram, memang tidak terdapat peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut, namun bukan berarti para selebgram tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam hal ini berlaku ketentuan pajak secara umum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Pajak yang dikenakan pada para selebgram ini seperti Pajak Penghasilan (PPh). Sama seperti wajib pajak lain, selebgram juga harus melaporkan SPT tiap tahun.

"Atas penghasilan selebgram tentu saja merupakan obyek PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan serta dibayar PPhnya," kata dia.

Selain itu, perusahaan atau pihak yang menggunakan jasa selebgram ini juga harus membayar PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Di samping itu, perusahaan atau pihak lain yang memanfaatkan jasa selebgram wajib memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran kepada selebgram, membuat dan memberikan bukti potong PPh Pasal 21 tersebut kepada selebgram untuk diperhitungkan dalam SPT Tahunan selebgram tersebut," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rudiantara: Selebgram Harus Kena Pajak

Sebelumnya, fenomena selebgram atau selebritas instagram saat ini menjadi ladang bisnis yang menjanjikan dengan penghasilan fantastis. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat karena belum ada peraturan pemerintah yang menyasar penarikan pajak selebgram.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, seharusnya selebgram juga dikenakan pajak yang sama seperti yang dikenakan kepada selebritas yang mencari penghasilan di dunia nyata. Hal ini untuk menciptakan fairness atau keadilan.

"Sebetulnya kalau misalkan sekarang selebriti dikenakan aturan pajak itu kan di dunia nyata. Kalau perform di TV misalkan kena pajak di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1).

Menteri Rudiantara mengatakan, saat ini belum ada pembahasan mengenai pengenaan pajak terhadap selebgram. Dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

"Saya misalkan penyanyi. Saya dapat honor saat tampil, kan ada pajaknya. Saat tampil di dunia maya kan dia dapat tuh. Ya submit kepada pajak dong. Bagaimana caranya ya teman-teman pajak lah. (Akan dikaji?) Belum tahu saya," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Selebgram