Sukses

Anggaran Kereta Perintis Capai Rp 183 Miliar pada 2019

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian meneken kontrak Angkutan KA Perintis dengan PT KAI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian meneken kontrak Angkutan KA Perintis dengan PT KAI.

Penandatanganan dilaksanakan oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), Didiek Hartyanto.

Pada kontrak Angkutan KA Perintis Tahun 2019, anggaran yang disediakan sebesar Rp 183 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Subsidi angkutan perintis tahun ini Rp 183 miliar yang pembiayaannya bersumber dari APBN," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Danto Restyawan, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Menurut dia, anggaran tersebut akan digunakan untuk penugasan kereta api Tjut Meutia dengan lintas pelayanan Krueng Mane–Bungkah–Krueng Geukeuh.

Kemudian ada penugasan KA Bandara Lembah Anai dengan lintas pelayanan Lubuk Alung–Kayu Tanam.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Kemudian ada penugasan KA Bandara Internasional Minangkabau lintas Padang-BIM. Lalu ada penugasan KA Kertalaya lintas Kertapati-Indralaya. Kemudian penugasan LRT Sumatera Selatan lintas Bandara-Stasiun DJKA. Dan yang terkahir adalah penugasan KA Batara Kresna lintas pelayanan Purwosari-Wonogiri.

"Ini untuk LRT Sumsel, KA Bandara Minangkabau, KA Tjut Meutia, hingga KA Batara Kresna," ujar dia.

Danto menambahkan, kontrak angkutan perintis pada 2019 mengalami perubahan untuk kereta api yang melayani. Jika pada 2018, KA Jenggala dan KA Siliwangi masih termasuk dalam pembiayaan KA Perintis, maka pada 2019, kedua kereta tersebut dialihkan dalam skema pembiayaan PSO.

Pendatanganan kontrak KA perintis ini, kata dia, diharapkan membuat pelayanan kereta api bisa lebih baik lagi, sehingga makin banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi berbasis rel ini.

"Dengan adanya skema kereta api perintis mendorong minat masyarakat dari kendaraan pribadi menuju moda transportasi kereta api," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.