Sukses

PT KAI Dapat Dana dari Pemerintah Rp 1,1 Triliun, Buat Apa?

Penandatanganan kontrak IMO pada tahun 2019 ini merupakan yang kelima kalinya, sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian kembali melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2019 dengan PT KAI (Persero). Nilai kontrak IMO untuk tahun 2019 sebesar Rp 1,1 triliun. Pembiayaannya bersumber dari APBN.

Penandatanganan kontrak IMO tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat bersama dengan Direktur Keuangan PT KAI (Persero), Muhammad Nurul Fadhila dan disaksikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Budi mengatakan, pembiayaan untuk pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kehandalan, keamanan, dan keselamatan dari pengoperasian prasarana perkeretaapian.

"Hari ini kita tanda tangan ada IMO, itu perawatan. Saya sengaja saksikan saya beri masukan ke tim saya ini satu layanan pada masyarakat banyak," ungkapnya, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (4/1/2019).

Dia berharap, dengan adanya keseriusan dan komitmen terhadap perawatan, ke depannya kereta api dapat menjadi transportasi menjadi semakin diminati masyarakat.

"Kereta Api sangat dibutuhkan masyarakat. Walau itu perintis itu harus perform. Saya yakin PT kereta api bisa melakukan itu asal ada keinginan untuk melayani," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelima Kalinya

Sebagai informasi penandatanganan kontrak IMO pada tahun 2019 ini merupakan yang kelima kalinya, sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015 lalu. Penandatanganan IMO tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2130 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT KAI (Persero) untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah terbit tanggal 31 Desember 2018 lalu.

Kontrak IMO ini berlaku dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2019.Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 meliputi kegiatan Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri dari perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api.

Perawatan tersebut terdiri dari, Perawatan Jalur Kereta Api, Perawatan Jembatan, Perawatan Stasiun Kereta Api, Dan Perawatan Fasilitas Operasi Kereta Api.

Sedangkan pekerjaan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian meliputi Pengaturan Dan Pengendalian Perjalanan Kereta Api, Pengoperasian Persinyalan, Telekomunikasi dan Instalasi Listrik Aliran Atas, Pengaturan Langsiran, Pemeriksaan dan Penjagaan Jalan Rel, Jembatan, Terowongan dan pintu perlintasan resmi dijaga, Pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan Pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.