Sukses

Pelepasan Status Kontrak Karya Freeport Bukti Pemerintah Jalankan Konstitusi

Perubahan status KK menjadi IUPK Freeport Indonesia merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang 1945 pasal 33 dan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Freeport McMoran atas negosiasi pelepasan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) membuktikan pemerintah menjalankan konstitusi.

Direktur Utama Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, perubahan status KK menjadi IUPK merupakan wujud dari implementasi Undang-Undang 1945 pasal 33 dan Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, dengan adanya kepemilikan saham Freeport Indonesa oleh pihak nasional menjadi 51 persen.

"Bagi kita, bagi Indonesia, maknanya ini ada banyak. Salah satunya adalah satu sisi menjalankan amanat UUD 45 Pasal 33 dan Undang-Undang 4 Tahun 2009," kata Budi, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Budi, pengambil alihan saham Freeport Indonesia oleh Inalum sehingga menjadi 51 persen dilakukan dengan cara profesional dan tidak mengakuisisi dengan cara nasionalisasi seperti negara lain.

"Secara jelas kepemilikan sumber daya alam oleh Bangsa Indonesia, di satu sisi kita tidak melakukan skema nasionalissi seperti negara lain di dunia," tuturnya.

Dia pun yakin, setelah proses pelepasan status Kontrak menjadi IUPK Freeport Indonesia, akan mengangkat serajat perusahaan tambang nasional di mata dunia. Selain itu akan meningkatkan daya tarik investasi ‎pertambangan di Indonesia.

"Saya yakin perusahaan datang ke Indonesia minta ke Pak Bambang Gatot (Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM) lisensinya, ini mengangkat perusahan Indonesia," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jokowi: Momen Bersejarah, RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa saham PT Freeport Indonesia sudah dikuasai Indonesia sebesar 51,2 persen dan resmi beralih ke PT Inalum, induk holding pertambangan.

"Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri yang terkait dari dirut PT Inalum dan dari CEO PT freeport. Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12/2018). 

Menurut Jokowi, hari ini juga merupakan momen yang bersejarah, setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973 dan kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Bahwa nantinya income pendapatan baik pajak, non-pajak, royalti lebih baik. Dan inilah kita tunggu. Mendapat laporan terkait lingkungan yang berkaitan dengan smelter telah terselesaikan dan sudah disepakati. Artinya semuanya sudah komplit dan tinggal bekerja saja," jelas dia.

Jokowi menegaskan, masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. "Dan tentu saja papua dapat pajak daerahnya," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.