Sukses

Dikuasai Indonesia, Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2041

Inalum telah membayar USD 3,85 miliar ke Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto untuk membeli 51,2 persen Freeport Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah sekitar dua tahun melakukan negosiasi intensif yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT Indonesia Asahan Alumunium, Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pengalihan mayoritas saham Freeport Indonesia (PTFI) dimiliki Inalum.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, ‎ resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK), sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia yang telah berjalan sejak 1967 dan diperbaharui pada  1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

"Hari ini selesai proses panjang perubahan KK jadi IUPK," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Dengan terbitnya IUPK ini, maka akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha, dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Terkait dengan pengalihan saham, Inalum telah membayar USD 3,85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia sehingga kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyatakan, 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua.

"Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.