Sukses

Sejarah Panjang Freeport hingga Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Jokowi berhasil menguasai 51 persen saham Freeport. Tarik ulur sempat terjadi dalam proses divestasi Freeport selama 26 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Tambang emas Freeport di Papua adalah salah satu yang terbesar di dunia. Tak hanya emas, tambang ini juga memiliki kandungan bijih lain, yakni tembaga dan perak.

Namun, selama puluhan tahun, tambang emas ini dikelola perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, di bawah bendera PT Freeport Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya untuk bisa menjadi pemegang mayoritas di perusahaan tambang ini. Selama ini, kepemilikan saham pemerintah hanya 9,36 persen di Freeport Indonesia.

Dengan menjadi penguasa terbesar di tambang ini, diharapkan kontribusi tambang Freeport bagi kesejahteraan rakyat Indonesia lebih besar dari yang didapat selama ini. 

Tarik ulur sempat terjadi dalam proses divestasi Freeport selama 26 tahun. Berikut sejarah panjang divestasi Freeport dari Orde Lama sampai era Jokowi:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Orde Lama

Bung Karno memulai kontrak Freeport dengan East Borneo Company. Setelahnya, ada revisi kontrak hasil tambang sebesar 60 persen untuk pemerintah.

Freeport pun menjadi kesulitan untuk beroperasi di Papua karena kewajiban sebesar 60 persen itu. Ditambah lagi, Presiden John F. Kennedy cenderung mendukung Presiden Sukarno.

Sayangnya, Presiden Kennedy tewas dibunuh pada November 1963. Beberapa tahun kemudian Presiden Sukarno dilengserkan dari jabatannya dan digantikan Soeharto.

3 dari 6 halaman

2. Orde Baru

Di zaman Orde Baru (Orba), terciptalah Kontrak Karya I yang santer disebut sebagai karpet merah bagi Freeport untuk mengeruk tambang emas di Papua.

Barulah pada 1991, dikeluarkanlah Kontrak Karya II yang mewajibkan Freeport untuk divestasi 51 persen saham, dan membuka kesempatan bagi perusahaan itu untuk terus memperpanjang kontrak sampai 2021.

Hal itu diteruskan dengan PP 20/1994 yang wajibkan PMA (Pemilik Modal Asing) untuk divestasi sebesar lima persen. Mereka juga diizinkan beroperasi dalam jangka 30 tahun.

Sayangnya, saat itu pemerintan hanya mewajibkan setoran lima persen saja. Sementara, setahun kemudian, perusahaan tambang Rio Tinto dari Australia mengantongi saham partisipasi sebanyak 40 persen.

4 dari 6 halaman

3. Era Reformasi: Megawati

Memasuki era reformasi, pemerintah mengeluarkan PP 45/2003 terkait perincian royalti tambang. Pada PP tersebut, jasa teknologi atau konsultasi eksplorasi mineral, termasuk dalam sumber penerimaan negara bukan pajak.

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Megawati menyayangkan lamanya proses tarik-ulur divestasi di Freeport.

5 dari 6 halaman

4. Era SBY

Presiden SBY berkuasa selama 10 tahun dan menghasilkan sejumlah PP terkait Freeport. Pertama, PP 23/2010 mengentai PMA divestasi saham sebanyak 20 persen. Kemudian angka itu naik pada PP 24/2012, di mana disebutkan divestasi wajib dilakukan bertahap sampai 51 persen dimiliki Indonesia.

Akan tetapi, lewat PP 77/2014, kewajiban divestasi PMA yang melakukan kegiatan penambangan dengan metode penambangan bawah tanah (seperti Freeport) dan penambangan terbuka hanya menjadi sebesar 30 persen saham.

6 dari 6 halaman

5. Era Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa saham PT Freeport Indonesia sudah dikuasai Indonesia sebesar 51,2 persen dan resmi beralih ke PT Inalum, induk holding pertambangan.

"Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri yang terkait dari Dirut PT Inalum dan dari CEO PT Freeport. Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12/2018)

Menurut Jokowi, hari ini juga merupakan momen yang bersejarah, setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973 dan kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Bahwa nantinya income pendapatan baik pajak, non-pajak, royalti lebih baik. Dan inilah kita tunggu. Mendapat laporan terkait lingkungan yang berkaitan dengan smelter telah terselesaikan dan sudah disepakati. Artinya semuanya sudah komplet dan tinggal bekerja saja," jelas dia.

Jokowi menegaskan, masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. "Dan tentu saja Papua dapat pajak daerahnya," ucap dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.