Sukses

Jokowi: Momen Bersejarah, RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport

PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973 dan kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa saham PT Freeport Indonesia sudah dikuasai Indonesia sebesar 51,2 persen dan resmi beralih ke PT Inalum, induk holding pertambangan.

"Saya baru saja menerima laporan dari seluruh menteri yang terkait dari dirut PT Inalum dan dari CEO PT freeport. Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Menurut Jokowi, hari ini juga merupakan momen yang bersejarah, setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973 dan kepemilikan mayoritas ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Bahwa nantinya income pendapatan baik pajak, non-pajak, royalti lebih baik. Dan inilah kita tunggu. Mendapat laporan terkait lingkungan yang berkaitan dengan smelter telah terselesaikan dan sudah disepakati. Artinya semuanya sudah komplit dan tinggal bekerja saja," jelas dia.

Jokowi menegaskan, masyarakat di Papua juga akan mendapatkan 10 persen dari saham yang ada. "Dan tentu saja papua dapat pajak daerahnya," tegas dia.

Reporter: Intan Umbari Prihatian

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lika-liku RI Kuasai 51 Persen Saham Freeport Indonesia

Tambang emas Freeport di Papua adalah salah satu yang terbesar di dunia. Tak hanya emas, tambang ini juga memiliki kandungan bijih lain, yakni tembaga dan perak. 

Namun, selama puluhan tahun, tambang emas ini dikelola perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, di bawah bendera PT Freeport Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya untuk bisa menjadi pemegang mayoritas di perusahaan tambang ini. Selama ini, kepemilikan saham pemerintah hanya 9,36 persen di Freeport Indonesia.

Dengan menjadi penguasa terbesar di tambang ini, diharapkan kontribusi tambang Freeport bagi kesejahteraan rakyat Indonesia lebih besar dari yang didapat selama ini.  

Proses pengambilalihan saham Freeport Indonesia pun dimulai terutama di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hingga kini, pemerintah terus memfinalisasi proses akhir divestasi saham PT Freeport Indonesia, agar 51 persen saham perusahaan tambang ini bisa menjadi milik negara.

Mengutip data dari PT Inalum, holding pertambangan di Indonesia, Kamis (20/12/2018) berikut proses divestasi Freeport Indonesia:

10 Januari 2017

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen

11 Januari 2017

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2017 yangn merupakan perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, yang diantaranya memuat tentang:

- Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen secara bertahap

- Kewajiban pemegang Kontrak Karya (KK) untuk merubah izinnya menjadi rezim Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Januari - Agustus

Renegosiasi antara Freeport McMoRan (FCX), pemilik 90,64 persen PTFI, dan pemerintah berlangsung untuk memastikan operasional PTFI dalam jangka panjang. Renegosiasi mencakup 4 hal

- Divestasi 51 persen

- Kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK

- Jaminan investasi jangka panjang terkait dengan perpajakan, PNBP dan jaminan regulasi Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.

18 April 

MoU antara FCX and pemerintah memberikan jaminan KK akan tetap berlaku hingga ada IUPK yang disetujui bersama beserta jaminan stabilitas investasi.

27 Agustus

Pemerintah dan FCX mencapai kesepahaman untuk:

- PTFI merubah Kontrak Karya (KK) ke IUPK dan mendapatkan jaminan operasi

- Pemerintah memberikan jaminan fiskal dan regulasi untuk operasional PTFI

- PTFI akan membangun smelter dalam jangka waktu 5 tahun

- FCX bersedia mengurangi kepemilikan saham di PTFI sehingga entitas Indonesia bisa memiliki 51 persen saham di PTFI

- Setelah 4 butir diatas disepakati maka PTFI akan mendapatkan perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041

September - November

Perundingan Pemerintah RI, Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait struktur divestasi

18 Desember

Kementerian Badan Usaha Milik Negara secara resmi menugaskan Inalum untuk membeli saham divestasi PTFI hingga saham yang dimiliki peserta Indonesia di PTFI mencapai 51 persen

 

 

12 Januari 2018

Pemerintah pusat mengalokasikan 10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika.

18 Februari

Pembahasan hasil due diligence dan valuasi oleh Danareksa, PwC, Morgan Stanley dan Behre Dolbear Australia terkait divestasi saham PTFI

28 Februari – 11 Juli

Perundingan terkait harga dan struktur transaksi antara Inalum, FCX dan Rio Tinto

12 Juli

Penandatanganan Head of Agreement (HoA) antara Inalum, FCX dan Rio Tinto terkait dengan harga dan struktur transaksi

13 Juli – 25 September

Penyelesaian proses divestasi saham, pemberian jaminan fiskal dan regulasi, detail terkait pembangunan smelter, dan tindak lanjutdari HoA.

27 September

Penandatanganan perjanjian terkait divestasi saham PTFI yang terdiri dari:

1. Perjanjian Divestasi PTFI

2. Perjanjian Jual Beli Saham PTRTI

3. Perjanjian Pemegang Saham PTFI

15 November

Dana hasil penerbitan obligasi sebesar USD 4 miliar sudah masuk ke rekening Inalum

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.