Sukses

Begini Hitungan Insentif Pajak bagi Perusahaan yang Beri Pelatihan Kerja

Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif pajak tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan insentif pajak guna mendorong pendidikan vokasi dan produktivitas sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. Salah satunya dengan superdeduction tax.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait insentif tersebut telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

RPP ini akan menjadi payung hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerbitkan aturan turunannya.

"Untuk superdeduction, RPP sudah diajukan. Ini sebagai payung dasar kita buat PMK (Peraturan Menteri Keuangan), yang memungkinkan kita memberikan superdeduction untuk perusahaan yang membuat pelatihan kepada masyarakat yang di luar pekerjanya," ujar dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Lembaga Produktivitas Naisonal ini menjelaskan, yang akan mendapatkan insentif pajak ini bukan hanya perusahaan yang memberikan pelatihan, tetapi juga yang memberikan bantuan peralatan kepada lembaga pelatihan pekerja seperti Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah.

"Isinya, perusahaan yang mendidik atau memberi bantuan untuk BLK, jadi dia juga bisa memberikan peralatan bukan hanya pelatihan, itu nanti dihitung biayanya berapa," kata dia.

Iskandar mencontohkan, jika suatu perusahaan mengeluarkan biaya sebesar Rp 1 miliar untuk melakukan pelatihan atau memberikan bantuan kepada BLK, maka biaya tersebut dimasukkan dalam laporan pendapatan perusahaan. Biaya tersebut bisa dijadikan potongan nilai pendapatan hingga dua kali lipat.

"Misalnya biayanya Rp 1 miliar. Ini dilaporkan pada rugi laba, dia berhak mengurangi (laporan pendapatan) bukan hanya Rp 1 miliar, tapi Rp 2 miliar," ungkap dia.

Nantinya hasil pengurangan pendapatan tersebut, lanjut Iskandar, yang akan dihitung untuk pajak badan dibayarkan perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan demikian, perusahaan akan mendapatkan keringanan dalam membayarkan pajaknya.

"Misalnya, pendapatan perusahaan Rp 5 miliar. Dia sudah keluarkan biaya untuk pelatihan Rp 1 miliar, normal perhitungannya kan Rp 5 miliar dikurangi Rp 1 miliar. Tapi dengan superdeduction, dia bisa kurangi Rp 2 miliar. Jadi pendapatan Rp 5 miliar dikurangi Rp 2 miliar, itu kan Rp 3 miliar. Ini yang jadi basis perhitungan pajak. Pajak badan kan 25 persen dikalikan hanya Rp 3 miliar, jadi dia hanya bayar pajak Rp 750 juta," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Kaji Penghapusan Pajak Properti Mewah

Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) properti dan kapal pesiar atau yacht masih menjadi wacana.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji hal tersebut. Adapun penghapusan pajak rumah dan kapal pesiar mewah tersebut dianggap sebagai salah satu cara menggenjot pertumbuhan sektor properti di tanah air.

Dia juga mengungkapkan telah melakukan pertemuan dan pembahasan mengenai rencana tersebut bersama Kamar Dagang Industri (Kadin) sektor kontruksi dan properti.

"Seperti yang sudah saya sampaikan, kita ketemu Kadin dari sektor konstruksi dan properti untuk masukan mengenai kebijakan bidang perpajakan, diharapkan bisa meningkatkan dari kegiatan di sektor properti," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dia juga mengatakan, pihaknya harus evaluasi dampak baik dan buruknya kebijakan tersebut jika diterapkan. Aturan mengenai ini sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 35/2017 dan PMK Nomor 90/2015.

"Pada saat yang sama, kita juga harus evaluasi dari sisi pengaruh kegiatan ekonomi sektor atau komoditas PPNBM ini. Plus minusnya kita evaluasi secara baik," ujar dia.

Ke depannya, beberapa kebijakan lain di bidang perpajakan akan diambil untuk meningkatkan pertumbuhan sektor properti. Tidak hanya properti mewah, kelas menengah hingga properti murah pun akan segera diatur.

"Kita berharap properti, baik yang sifatnya kecil untuk masyarakat berpendapatan rendah, kemudian properti kelas menengah dan properti yang levelnya tinggi, kita lakukan review terhadap policy-nya sehingga mereka memiliki sumbangan yang tetap optimal terhadap perekonomian," ujar dia.

Sebagai informasi, saat ini setiap hunian mewah yang dijual pengembang dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dari penjualan. Batas pengenaan pajak itu ditetapkan kepada hunian mewah dengan harga Rp 20 miliar ke atas.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Insentif

Video Terkini