Sukses

Ini Tantangan Persaingan Usaha pada 2019

Salah satu tantangan persaingan usaha pada 2019 terkait kartel pangan yang disebut akan menggerus daya beli masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan, persaingan usaha di Indonesia masih menghadapi tantangan cukup besar pada 2019.

Salah satunya terkait kartel pangan yang disebut akan menggerus daya beli masyarakat.  "Dengan harga pangan yang terus menggerus daya beli konsumen, sebagian di antaranya ditengarai oleh praktek kartel," ujar Kurnia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Tantangan terbesar ke depan adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) seraya mendorong penyediaan SDM melalui persaingan dari perguruan tinggi serta penataan dan penguatan kelembagaan.

"SDM baik dari kualitas maupun kuantitas menjadi pengetahuan kita bersama bahwa perkembangan disiplin persaingan usaha di perguruan tinggi Indonesia baru dimulai dalam satu hingga satu setengah dekade lalu," kata dia. 

Sepanjang 2018,  sejumlah kebijakan per sektor juga masih belum mencerminkan manfaat persaingan yang sehat. Di antaranya, upaya pemerintah untuk memetakan pelaku industri penerbangan yang dinilai langkah mundur dari proses panjang membangun industri yang kompetitif.

"Di sektor kesehatan praktik dokter sebagai penentu pemenangan persaingan merek obat-obatan masih saja berlangsung. Dihadapkan pada lingkungan strategis yang demikian itu, sejumlah masalah memerlukan perhatian serius," kata Kurnia.

Syarkawi melanjutkan, tahun depan merupakan tahun politik yang membawa iklim baru bagi persaingan usaha. Dia berharap pasangan calon presiden dan wakil presiden dari kedua pasangan calon mampu membawa kepastian bagi persaingan usaha. 

"Saya percaya kedua pasangan calon adalah figur yang pro persaingan usaha yang sehat. Saya ingin titipkan persiangan usaha kepada keduanya. Agar menjadikan persaingan usaha sebagai salah satu agenda besar. Menjadikan persaingan usaha sebagai prioritas nasional karena itu kami menunggu kampanye yang temanya  sarat akan persaingan usaha," tutur dia. 

 

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada RUU Antimonopoli, KPPU Harap Pegawainya Jadi PNS

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat mesti segera diwujudkan.

Ketua KPPU, Kurnia Toha menuturkan, ada sejumlah faktor yang mengharuskan RUU itu segera dilakukan. "Terdapat beberapa hal yang memang perlu diperkuat dari UU yang lama untuk diubah pada UU yang baru," ujar dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

Beberapa faktor yang perlu diperbarui adalah mengenai subjeknya. Dia menuturkan, dalam UU yang lama hanya mengatur pelaku usaha yang ada di Indonesia saja. Namun tidak mengatur pelaku usaha yang berada di luar negeri.

"Pertama adalah subjeknya jadi UU lama ini subjeknya hanya pelaku usaha yang aktivitas di Indonesia sementara base practise internasionalnya semua negara-negara lain bukan hanya pelaku usaha di indonesia yang bisa diperiksakan tapi juga pelaku usaha di luar negeri yang berdampak ke ekonomi nasional. itu bisa kita periksa. Kita harap UU baru subjek ini bisa diubah," ujar dia.

Selain itu, lanjut Kurnia hal lain yang perlu diperbaiki pada UU yang lama adalah memgenai notifikasi merger.

"Notifikasi merger yang kita anut sekarang post merger artinya terjadi merger baru kita periksa. Kalau kita temukan hal yang bertentangan dengan hukum persaingan usaha maka kita bisa minta dibubarkan kembali. Ini akan memakan cost yang begitu besar dan hampir di semua negara sebelum merger itu sudah diberitahukan. Jadi kita minta itu," ujar dia.

Kemudian, kata dia, adalah mengenai masalah kelembagaan. Hingga saat ini KPPU secara kelembagaan masih belum jelas. Dia berharap melalui RUU yang baru KPPU dapat menjadi Aparatur Negeri Sipil (ASN) atau disebut pegawai negeri sipil (PNS).

"Kelembagaan kita ini sampai sekarang status kesekjenan kita belum jelas karena memang di UU lama dikatakan sekretariat diatur dengan peraturan komisi sehingga ini belum masuk ke ASN. Harapan kita ke depan masuk ASN," ujar dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.