Sukses

Mau Laporkan Kecurangan Tes CPNS 2018? Begini Caranya

Bagaimana alur dan syarat pelaporan layanan pengaduan seleksi CPNS 2018? Simak selengkapnya di sini

Liputan6.com, Jakarta - Apakah Anda memiliki keluhan, seperti mengalami kesalahan prosedur seleksi atau menemukan indikasi maladministrasi dalam seleksi CPNS 2018? Jangan ragu untuk bicara. Anda bisa melaporkan pada instansi penyelenggara.

Namun kalau belum ada tanggapan dari instansi penyelenggara, Anda bisa melaporkan kepada Ombudsman RI untuk dilakukan investigasi.

Lantas, bagaimana alur dan syarat pelaporan layanan pengaduan seleksi CPNS 2018? Mengutip Instagram resmi Ombudsman RI, @ombudsmanri137, Selasa (18/12/2018), berikut alur dan syarat pelaporannya:

Mengalami Maladministrasi dalam Seleksi CPNS?

1. Laporkan pada Instansi Penyelenggara

Kontak pengaduan untuk masing-masing Panitia Instansi Asal dapat dilihat di https://sscn.bkn.go.id/kontak

2. Tidak ada Tanggapan dari Penyelenggara? Laporkan pada Ombudsman RI!

Sampaikan pengaduan pada kantor Perwakilan Ombudsman RI terkait, atau melalui e-mail timwascpns@ombudsman.go.id

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat Pelaporan yang Ditujukan pada Ombudsman RI

1. Perorangan (Korban Langsung)

- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI

- Fotocopy identitas diri

- Bukti registrasi CPNS

- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara

- Dokumen pendukung lainnya

2. Kelompok Masyarakat (korban langsung)

- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI

- Fotocopy identitas diri (minimal 3 orang yang tergabung dalam kelompok)

- Bukti registrasi CPNS

- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara

- Dokumen pendukung lainnya

3 dari 3 halaman

3. Kuasa

- Pengaduan ditujukan kepada Ombudsman RI

- Fotocopy identitas diri pemberi kuasa

- Fotocopy identitas diri penerima kuasa

- Bukti registrasi CPNS pemberi kuasa

- Surat kuasa

- Bukti Pengaduan yang telah disampaikan ke Instansi Penyelenggara

- Dokumen pendukung lainnya

Ayo, wujudkan seleksi dan penerimaan CPNS tanpa maladministrasi!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini