Sukses

Peserta CPNS 2018 yang Lolos SKB dan SKD Punya 15 Hari Buat Lengkapi Berkas

CPNS 2018 mengalami beberapa kali molor dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini sudah pasti membuat banyak peserta kembali cemas

Liputan6.com, Jakarta - Adanya beberapa kendala, membuat CPNS 2018 mengalami beberapa kali molor dari jadwal yang ditetapkan. Hal ini sudah pasti membuat banyak peserta kembali cemas dengan waktu yang diberikan untuk tahap akhir CPNS 2018, yakni pemberkasan, apakah akan diberikan waktu mepet untuk mengurus pemberkasan.

Akun Twitter bernama Nichie Yunita Utami, @chiefrench, akhirnya coba memberanikan diri melontarkan pertanyaan kepada Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Nichie bertanya, apakah semua instansi penerima CPNS 2018 ini akan memberlakukan sistem mepet seperti Kemenkumham dalam pemberkasan akhir setelah hasil integrasi nilai SKD dan SKB dirilis?

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx," kicaunya kepada BKN.

Menanggapi pertanyaan tersebut, dengan sigap admin Twitter BKN menjawab, batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan. Hal ini tertuang dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c halaman 15.

BKN juga mengimbau agar peserta CPNS 2018 harus selalu koordinasi dengan istansi.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".

Selalu koord dg instansi.

#2019JadiASN#BKNSemangatUntukNegeri," cuit BKN.

BKN juga mengimbau agar peserta CPNS 2018 tidak perlu membuat petisi. Menurutnya, petisi di CPNS 2018 tidak memiliki efek dan Panselnas tidak boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Di akhir, BKN menyarankan kepada para peserta CPNS untuk menyampaikan dan mengutarakan baik-baik pada instansi jika waktu yang diberikan instansi dinilai mepet.

"Saran mimin, tak perlu petisi2. Adakah petisi2 di #CPNS2018 yg punya efek ? Panselnas tdk boleh memutuskan berdasarkan petisi.

Sampaikan pd instansimu, utarakan baik2. Kamu bak intan berlian bagi mereka. Buktikan itu, buktikan kesungguhanmu dlm pemberkasan," kicau BKN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kapan seluruh instansi selesai melakukan integrasi nilai?

Sementara itu, Tahun baru sudah kurang dari tiga minggu lagi, dan libur Hari Natal pun hanya hitungan hari saja. Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut masih berusaha menyelesaikan proses tes CPNS sebelum tahun berganti.

Lantas, kapan seluruh instansi selesai melakukan integrasi nilai?

Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan mengatakan kepada Liputan6.com bahwa pihaknya berjanji akan melakukan rekonsiliasi dengan tiap kementerian dan lembaga untuk mempercepat integrasi nilai di K/L lain. Rekonsiliasi dijadwalkan pada 19-21 Desember 2018 terkait melakukan integrasi nilai.

Ridwan pun menyebut akan terus mengusahakan agar proses CPNS selesai secepatnya.

"Kami usahakan secepatnya," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.