Sukses

BI Bakal Naikkan Batas Saldo Dompet Digital

Batasan (limit) saldo pada dompet digital (e-wallet) akan segera direvisi karena maraknya penggunaan barcode.

Liputan6.com, Surabaya - Batasan (limit) saldo pada dompet digital (e-wallet) akan segera direvisi. Ketentuan ini direvisi karena maraknya pembayaran yang menggunakan barcode atau QR Code.

Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan, rencana penyempurnaan ini menjadi bagian dari blue print yang tengah disusun.

"Iya, kita akan masuk ke project penyusunanan blue print. Yang pasti, kemungkinan untuk merubah itu (batasan saldo) sangat mungkin, kita sedang menyiapkan blue printnya, termasuk plafonnya itu," ujar dia di Surabaya, Sabtu (15/12/2018).

Ia menuturkan, aturan e-wallet ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI/18/2016). 

Dalam ketentuan tersebut, e-wallet yang unregistered dibatasi saldonya maksimal Rp1 juta. Sedangkan e-wallet yang teregister limit saldonya maksimal Rp 10 juta.

Saat ini, Bank Indonesia melihat adanya percepatan digitalisasi payment. Kondisi ini harus menjadi perhatian utama bagi BI sebagai otoritas di sistem pembayaran. Terlebih, para penyelenggara dompet digital terus berinovasi cukup masif. Sebagian besar dari mereka juga sudah mengembangkan QR Code.

"Sekarang kita masih dalam tahap mensinkronisasi penggunaan QR Code, diantara penerbitnya. Dan itu tidak mudah untuk semua pelaku. Tapi so far, hasilnya sudah bagus untuk mengekperimenkan itu, tapi bisa saja ada penyesuaian. Jadi, BI bagaiamana melihat percepatan digitalisasi payment itu,” ucap dia.

E-wallet pada dasarnya merupakan bagian dari e-money juga yang masuk kategori data disimpan di dalam server (server based).

Dompet digital merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk membayar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BI Terbitkan Penyempurnaan Aturan Uang Elektronik

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan uang elektronik untuk mendukung perkembangan ekonomi Indonesia di era digital.

Penyempurnaan tersebut dituangkan dalam PBI No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang sekaligus mencabut PBI No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik beserta perubahannya.

"Penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik (UE) dimaksudkan untuk menata kembali industri Uang Elektronik agar penyelenggaraan Uang Elektronik sejalan dengan prinsip penataan industri sistem pembayaran oleh Bank Indonesia yakni untuk meningkatkan kontribusi kepada pertumbuhan, inklusivitas dan stabilitas perekonomian," papar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman, Kamis 13 Desember 2018.

Di samping itu, penguatan PBI UE tidak terlepas dari upaya Bank Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan UE dengan perkembangan teknologi, inovasi dan model bisnis UE.

Terdapat 3 aspek penyelenggaraan UE yang diperkuat. Pertama, penguatan aspek kelembagaan yang meliputi pengaturan meliputi :

1) modal disetor minimum untuk memastikan kondisi keuangan penyelenggara yang baik sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian Indonesia;

2) komposisi kepemilikan saham penerbit yang mengatur paling kurang 51 persen harus dimiliki oleh domestik untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri UE nasional;

3) pengelompokan izin penyelenggaraan UE yaitu kelompok penyelenggara front end dan penyelenggara back end yang bertujuan agar penyelenggara benar-benar fokus pada jenis kegiatan yang akan diselenggarakan; dan

4) kepemilikan tunggal calon pemegang saham UE untuk peningkatan tata kelola dan menjaga persaingan usaha yang sehat dalam industri UE.

"Penguatan dilakukan pula pada aspek manajemen yaitu proses seleksi calon Penerbit UE dan kapabilitas manajemen. Proses seleksi calon Penerbit UE dilakukan dengan sejumlah penambahan persyaratan, antara lain kelayakan bisnis dan operasional yang lebih komprehensif," tambah Agusman.

Hal ini untuk memastikan bahwa penyelenggaraan UE dapat dilakukan secara berkelanjutan dan membawa manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Penguatan pada aspek peningkatan kapabilitas dan peran aktif manajemen melalui penambahan persyaratan rekam jejak kualifikasi Direksi, dan kewajiban bagi sebagian besar Direksi untuk berdomisili di Indonesia.

Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan kecukupan kapasitas dan kredibilitas penerbit serta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan UE.

Kedua, penguatan dilakukan terhadap aspek perlindungan konsumen melalui penataan struktur biaya dan mekanisme pengelolaan floating fund yang lebih transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko likuiditas dan insolvensi.

Penyelenggaraan UE juga akan menjadi obyek pengawasan terintegrasi oleh Bank Indonesia, yaitu Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap kelompok usaha penyelenggara baik secara langsung maupun langsung untuk memastikan penyelenggaraan UE secara berhati-hati.

Ketiga, penguatan dilakukan melalui peningkatan keamanan dan akseptansi UE melalui kewajiban peningkatan standar keamanan transaksi dan kewajiban pemrosesan transaksi secara domestik guna mendorong terciptanya ekosistem yang saling terhubung sejalan dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Selain itu, limit UE unregistered ditingkatkan agar dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan pengguna, khususnya pada sektor transportasi dan jalan tol.

Melalui langkah-langkah penguatan dimaksud, integritas dan keamanan nasional serta resiliensi sistem keuangan nasional diharapkan akan tetap terjaga, tanpa menghambat laju inovasi dan perkembangan industri UE yang dinamis.

"Sebagai otoritas yang berwenang di bidang Sistem Pembayaran, Bank Indonesia senantiasa memantau perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia termasuk UE guna memastikan industri UE dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi perekonomian Indonesia," pungkas Agusman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.