Sukses

Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan PLN

Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan DJP.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan meresmikan integrasi data perpajakan PT PLN (Persero) dengan Direktorat Jenderal Pajak yang dilaksanakan di Aston Sentul Lake Resort, Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini untuk mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menindaklanjuti arahan Menteri BUMN Rini Soemarno dcan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Direktur Keuangan PT PLN, Sarwono Sudarto mengatakan, PLN apresiasinya atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PLN dengan DJP serta ingin mendukung DJP dalam melaksanakan tugas dalam mengumpulkan pajak untuk pembangunan negara.

Sarwono juga menyampaikan agar DJP dapat memanfaatkan data dari PLN sebaik-baiknya untuk kepentingan perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan kemudian meresmikan dan mensahkan PT PLN sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Hostmelalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-359/PJ/2018 tentang Penetapan PT PLN(Persero) sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H).

Robert menyampaikan bahwa integrasi data ini adalah hal yang sangat positif bagi kedua belah pihak, yaitu DJP dan wajib pajak karena meningkatkan transparansi, memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memberikan sinyal kepada para pihak yang terkait dengan wajib pajak untuk patuh dengan kewajiban perpajakannya secara lebih baik.

Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, dimana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Latar Belakang

Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP.

BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan.

Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati beberapa Wajib Pajak BUMN yang akan terlibat dalam rencana integrasi dan pertukaran data perpajakan dengan DJP, diantaranya PLN.

Pada hari ini, PLN adalah wajib pajak BUMN ketiga yang tahun ini berhasil melakukan integrasi data perpajakan secara host-to-host dengan DJP setelah PT Pertamina, dan PT Telkom.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • PLN merupakan perusahaan listrik milik negara.

    PLN

  • DJP