Sukses

RI-Taiwan Teken MoU Peningkatan Perlindungan Pekerja Migran

Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia yang menempati urutan kedua, setelah Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (IETO) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta (TETO). MoU ini terkait dengan perekrutan, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala IETO Didi Sumedi dan Kepala TETO John C. Chen serta disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dan Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun di Taipei, Taiwan.

Dengan adanya MoU ini para pihak sepakat untuk mempromosikan kolaborasi bilateral dan pertukaran dalam hal pelatihan kejuruan, pengembangan keterampilan, bantuan kerja, start-up untuk wanita, pembangunan kapasitas bagi disabilitas melalui platform organisasi internasional atau mekanisme kemitraan regional.

Hanif mengatakan penandatangan MoU ini menjadi acuan kerja sama kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas SDM Pekerja migran Indonesia yang bekerja di Taiwan sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya

"Kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Taiwan dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Taiwan merupakan negara tujuan pekerja migran Indonesia yang menempati urutan kedua, setelah Malaysia. Sejak Januari hingga Oktober 2018, tercatat sebanyak 60.408 pekerja migran Indonesia ditempatkan di Taiwan untuk bekerja pada berbagai sektor, antara lain sektor domestik, manufaktur dan perikanan.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Taiwan, Hsu Ming Chun mengapresiasi pekerja Indonesia baik dari sisi kedisiplinan maupun sopan-santun.

"Pekerja asal Indonesia memiliki perilaku yang sangat baik, mereka sering memenangkan penghargaan yang kami berikan bagi para pekerja domestik, hampir seluruh pemenang dari Indonesia," kata Hsu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelesaian Masalah

Hsu berharap jika ada permasalahan mengenai pekerja akan lebih baik jika diselesaikan secara bilateral.

"Kami sangat ingin menjaga hubungan baik dengan Indonesia, bagaimanapun juga kerja sama yang selama ini dibangun sangat menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi," ungkap dia.

Namun, Hsu menyarankan supaya para calon pekerja mengambil uji kompetensi Bahasa terlebih dahulu sebelum datang ke Taiwan. "Bahasa adalah hal yang sangat penting, setidaknya calon pekerja harus bisa memahami kata-kata dasar yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari," tutur Hsu.

Sebagai informasi, nota kesepahaman ini wajib berlaku untuk jangka waktu 4 tahun sejak tanggal penandatanganan, dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama dari para pihak.

Salah satu pihak dapat mengakhiri nota kesepahaman ini dalam masa berlakunya dengan memberikan pemberitahuan tertulis dan paling lambat 3 bulan sebelum tanggal berakhirnya nota kesepahaman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.