Sukses

Demi Redam Perang Dagang, Trump Bakal Intervensi Kasus Bos Huawei

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan intervensi kasus penangkapan putri pendiri Huawei Meng Wanzhou.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan intervensi kasus penangkapan putri pendiri Huawei Meng Wanzhou. Hal ini dilakukan untuk capai kesepakatan perang dagang dengan China.

"Saya pikir baik jika itu pasti mencapai kesepakatan perdagangan yang merupakan hal penting. Selain itu baik untuk keamanan negara, saya akan intervensi, saya pikir itu penting," ujar Donald Trump dalam wawancara dengan Reuters, seperti dikutip dari laman Bloomberg, Rabu (12/12/2018).

Trump menuturkan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Departemen Kehakiman terkait kasus penangkapan tersebut bersama dengan para pejabat China.

Saat ditanya apakah dirinya telah berbicara dengan Presiden China Xi Jinping mengenai masalah tersebut, Trump menuturkan, pihak China belum memanggil dirinya. "Mereka berbicara dengan orang-orang saya. Tapi mereka belum memanggil saya," kata dia.

Adapun penangkapan Meng akan mengancam hubungan AS-China. Bahkan ketika kedua presiden negara tersebut berusaha untuk negosiasi soal perdagangan yang akan kurangi serangkaian tarif yang telah dilaksanakan pada 2018.

Wakil Menteri Luar Negeri China Le Yucheng memanggil Duta Besar AS untuk China Terry Branstad lantaran keberatan dengan penangkapan tersebut dan menuduh AS melanggar hak dan kepetingan warga negara China.

Sementara itu, Perwakilan Perdagangan AS Robert Lighthizer menuturkan, kalau penangkapan itu hanya masalah pidana dan tidak terkait negosiasi perdagangan.

Hal itu ditekankan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional Larry Kudlow. "Kasus Huawei dan negosiasi perdagangan hal berbeda,” ujar dia.

Meng ditangkap pada awal Desember atas permintaan otoritas Amerika Serikat (AS). Hal ini lantaran ada tuduhan persengkokolan untuk menipu bank agar tidak sengaja melanggar sanksi AS dengan hapus transaksi yang terkait Iran. Pada Selasa,Meng Wanzhou diberikan jaminan USD 7,5 juta atau sekitar Rp 109,58 miliar (asumsi kurs Rp 14.611 per dolar AS) oleh pengadilan Kanada.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengadilan Kanada Bebaskan Putri Pendiri Huawei dengan Jaminan

Sebelumnya, Pengadilan Kanada memutuskan untuk memberi putusan bebas dengan jaminan kepada Kepala Keuangan Huawei, Meng Wanzhou, saat dia menunggu sidang tentang ekstradisi ke Amerika Serikat (AS).

Pembebasan putri pendiri Huawei itu menyudahi tiga hari persidangan, yang tadinya dianggap oleh banyak pengamat, akan menjadi pertarungan panjang terkait sentimen perang dagang.

Dikutip dari The Guardian pada Rabu (12/12/2018), keputusan oleh pengadilan di Vancouver pada Selasa 11 Desember, terjadi ketika Donald Trump mengatakan bahwa dia akan campur tangan dalam kasus ini, jika mengancam kepentingan keamanan nasional AS atau berisiko menutup kesepakatan perdagangan dengan China.

Putusan tersebut juga mengikuti laporan bahwa mantan diplomat Kanada Michael Kovrig telah ditahan di China. Dia sebelumnya menjabat sebagai pemimpin politik untuk kunjungan perdana menteri Justin Trudeau ke Hong Kong pada 2016.

Mantan diplomat dan analis politik tersebut sebelumnya memperingatkan bahwa China mungkin akan mengambil tindakan hukum dalam menanggapi penangkapan Meng, yang telah memicu kegemparan di Negeri Tirai Bambu.

"Penangkapan Kovrig mengirim tanda kepada para diplomat tentang betapa seriusnya China dalam menanggapi masalah khusus ini," kata Stephanie Carvin, seorang profesor hubungan internasional di Carleton University, memperingatkan bahwa masih terlalu dini untuk secara definitif mengatakan bahwa kedua peristiwa itu saling terkait.

Meng ditahan oleh pihak berwenang Kanada pada 1 Desember di Vancouver. Amerika Serikat menuduh dia membingungkan perbankan tentang hubungan antara Huawei dan Skycom. Nama perusahaan yang terakhir disebut, dicurigai beroperasi menjalin bisnis dengan Iran.

Sebelum dibebaskan, Meng telah menghabiskan lebih dari satu pekan di tahanan. Adapun alasan di balik pembebasan berjaminan itu adalah karena dia mengaku kondisi kesehatannya memburuk, yang diakibatkan oleh operasi kanker sebelumnya.

Dalam putusan pembebasan, Hakim William Ehrcke dari Mahkamah Agung Provinsi British Columbia menguraikan 15 ketentuan yang harus dipatuhi oleh Meng, termasuk kewajiban melapor secara berkala, mengenakan alat pelacak GPS, menyerahkan kedua paspornya, serta membayar jaminan 10 juta dolar Kanada, atau setara Rp 109 miliar.

Meng juga dikenai sanksi jam malam antara pukul 11 malam hingga 6 pagi, selama maksimal enam bulan izin masa tinggalnya di Vancouver.

Sempat Terancam Tahanan Rumah

Pengacara pemerintah Kanada tadinya mendesak agar Meng dikenai tahanan rumah, namun gagal diketuk palu. Meskipun begitu, Meng akan tetap berada di Vancouver seraya menunggu sidang ekstradisi, dengan pembatasan perjalanan yang signifikan.

Amerika Serikat, yang meminta Kanada untuk menahan Meng, belum mengajukan permintaan resmi untuk ekstradisi.

Jika tidak ada pemberitahuan resmi tentang ekstradisi dalam 60 hari ke depan, terhitung sejak Selasa 11 Desember, maka Meng akan dibebaskan.

Meng Wangzhou diwajibkan kembali ke pengadilan provinsi British Columbia pada 6 Februari mendatang.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah China belum memberikan komentar apapun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.